oleh

KPU Kota Padangsidempuan umumkan Parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan Bacalegnya

Padangsidempuan (Berita28.com)- Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidempuan umumkan Partai Politik peserta Pemilu DPR RI ,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota tahun 2024 yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padangsidempuan priode 2024-2029.

Partai Politik yang mengajukan atau mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padangsidempuan hanya terdiri dari 15 Partai Politik dari 18 Partai Politik yang ikut sebagai kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Sebab tiga Partai Politik sampai  pukul 24.00 Wib,Minggu ( 14/5) tidak ada mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum baik secara By SILON maupun non by SILON.

Hal ini di sampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Padangsidempuan, Tagor Dumora Lubis,SH melalui anggota Komisioner KPU Kota bidang Teknis Fadlyka Himmah Syahputera Harahap,SE.I,ME didampingi Komisioner KPU Nurhamidah Pulungan,SE.SPd.MM, Komisioner KPU Afwan Hasibuan,SAg dan Komisioner KPU Ahmad Rasid,SPd dan di hadiri Ketua Bawaslu Kota Padangsidempuan,Syafri Muda Harahap,SE dan Anggota Bawaslu Kota Padangsidempuan serta Sekretaris KPU Kota Padangsidempuan Deka Lubis,SH saat melakukan konfrensi pers pasca penutupan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padangsidempuan di Sopo Godang Demokrasi KPU Kota Padangsidempuan Senin dini hari ( 15/5) pukul 00.30 Wib.

Fadlyka mengatakan, Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padangsidempuan adalah PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS,Partai Demokrat, PPP, PKB, Partai Gerindra, PBB,Partai Perindo, Partai Golkar,PAN, Partai Ummat, PSI dan Partai Gelora.

” Jadi 14 Partai Politik yang by SILON dan 1 Partai Politik  non by SILON yaitu Partai Gelora. Partai Gelora non by SILON ini dasar hukumnya di perbolehkan dalam surat Dinas KPU. Akan tetapi di berikan waktu 2x 24 jam untuk memasukkan berkas berkas bakal Calon Anggota DPRD mereka” kata Fadlyka menegaskan.

Sebutnya, Sedangkan Partai Politik yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ada 3 Parpol yakni Partai Garuda,PKN dan Partai Buruh.

Lanjutnya lagi, dalam pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik sejak tanggal 1 Mei sampai dengan Tanggal 14 Mei pukul 00.00 Wib tidak ada kendala yang di hadapi KPU Kota Padangsidempuan.

Sambungnya menjelaskan mulai Senin tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023  tahapan jadwalnya adalah verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon.

” Maka kami dari KPU ada waktu selama 1 bulan 13 hari melakukan verifikasi administrasi persyaratan Bakal Calon” katanya.

Pada kesempatan itu juga Fadlyka menegaskan, Partai Politik tidak boleh menambahi Bakal Calonnya lagi kecuali ada pergantian bakal calon baik didasari Bacalegnya mengundurkan diri ataupun tidak memenuhi persyaratan.

” Untuk pergantian ini nanti jadwalnya di mulai pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sampai hari Rabu tanggal 20 September 2023″ ujarnya.

Hal itu kata Fadlyka sesuai dengan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang ditanda tangani Ketua KPU RI Hasyim Ash’ari.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kota Padangsidempuan,Syafri Muda Harahap ketika di tanya wartawan selama jadwal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padangsidempuan apa ada ditemukan pelanggaran atau kendala , dengan tegas Syafri Muda menyebutkan, tidak ada ditemukan pelanggaran dan kendala.

” Sejak pendaftaran sampai penutupan hari ini Bawaslu tidak ada menemukan pelanggaran atau kendala” ujarnya. ( Adnan /Angga Oge)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *