oleh

REKOMENDASI PANSUS DPRD TENTANG LKPJ WALIKOTA PADANGSIDEMPUAN “APRESIASI KEPUTUSASAAN”

Oleh : Adnan BL

Jika melihat dan mendengar isi rekomendasi dari Panitia Khusus ( Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Padangsidempuan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Walikota Padangsidempuan tahun anggaran 2022 yang disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidempuan, Senin ( 29/5 ) sungguh sangat bertolak belakang dengan sebelumnya.

Sebab rekomendasi Pansus itu hanya dalam uraiannya mendominasi  mengapresiasi daripada kinerja Walikota Padangsidempuan tahun anggaran 2022. Kendatipun ada juga narasi-narasi bersifat kesal terhadap perilaku Satuan kerja perangkat Daerah ( SKPD) atas ketidak hadiran mereka pada rapat Pansus untuk klarifikasi itu.

Padahal publik semua hampir tahu, realisasi anggaran tahun 2022 tersebut  banyak yang perlu di evaluasi sebagai koreksi lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan.

Namun nyatanya hanya sebuah sanjungan di duga bersifat apresiasi keputus asaan untuk melawan eksekutif yang sudah mahir dalam memerankan permainan. Karena eksekutif dibawah kepemimpinan Walikota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution memiliki karakter dan pemain watak mumpuni “penakluk” wakil wakil rakyat yang mudah terkecoh mulut manis birokrasi.

Sementara berkaca ke belakang pada tanggal 15 Mei 2023 yang lalu begitu antusiasnya anggota pansus DPRD Kota Padangsidempuan meminta pertambahan waktu dalam pembahasan LKPJ Walikota Padangsidempuan.

Tapi sangat di sayangkan, pertambahan waktu itu hanya mendapatkan hasil rekomendasi yang tidak memperoleh empati rakyat kota Padangsidempuan yang patut di duga penuh intrik pragmatisme.

Jika boleh meminjam ilmu sok tahu, secara fisikologi saat rekomendasi itu di sampaikan pansus DPRD Kota Padangsidempuan sebenarnya hati eksekutif merasa geli dan riang gembira mendengarnya. Sebab para eksekutif tidak menyangka begitu sederhananya rekomendasi yang di sampaikan oleh Pansus. Sementara beberapa hari sebelum di bacakan rekomendasi oleh pansus pada rapat paripurna, gaya dan lakon para wakil rakyat bagaikan ‘singa yang ingin menerkam mangsanya”.

Tapi itu perkiraan sementara hanya kamuflase untuk menutupi kelemahan para wakil rakyat yang kurang memiliki nyali dan hanya mengharapkan sebongkah harapan sirna dari pihak eksekutif.

Para wakil rakyat itu pura- pura nyali singa ternyata nyali kucing yang sedang membutuhkan ikan asin yang sedang di goreng ibu rumah tangga di dapur umum.

Memang di akhir kesimpulan Rekomendasi Pansus tersebut selayang pandang narasi “belum memuaskan” dan merekomendasikan pembentukan pansus kasus yang sedang mencuat saat ini juga terdengar di bacakan. Tetapi itu hanya gaya dialektika politisi Bumi Dalihan Natolu yang belum memiliki kepastian.

Paling menarik menjadi perhatian  dan bahan kajian kita, setelah Pansus DPRD  tentang LKPJ Walikota Padangsidempuan terbentuk pada tanggal 9 Mei 2023 yang lalu, kabarnya para anggota Pansus DPRD Kota Padangsidempuan ada yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota yang salah satunya kearah ranah minang Sumatera Barat.

Padahal, semestinya dilihat dari jadwal para anggota Legislatif Kota Padangsidempuan tidak boleh melakukan perjalanan dinas. Tapi nyatanya para Bapak-bapak rakyat Bumi Dalihan Natolu itu masih tetap melaksanakan perjalanan dinas, entah apa sebagai payung hukumnya sehingga mereka boleh melaksanakan perjalanan dinas. Apakah itu tidak menjadi temuan nantinya?. Allahu Aklam bisshowab.

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus DPRD Tentang LKPJ Walikota Padangsidempuan tahun anggaran 2022, Senin kemarin ( 29/5 ) tidaklah semua para anggota legislative terlihat hadir. Mungkin saja ada ada kegiatan-kegiatan mereka yang paling urgent daripada Rapat Paripurna DPRD tersebut walaupun secara moral merupakan tanggungjawab orang yang telah diberikan amanah oleh rakyat.

Uniknya lagi, Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Pansus DPRD tentang LKPJ Walikota Padangsidempuan tahun anggaran  2022 kali ini penuh dengan ketidak hadiran jajaran Forkopinda Kota Padangsidempuan. Sehingga meja dan kursi yang telah disediakan di ruangan DPRD Kota Padangsidempuan kosong melompong. Ada apa gerangan sehingga Forkopinda atau yang mewakili tidak hadir?.

Apakah Forkopinda tahu bagaimana hasil Pansus DPRD tentang LKPJ Walikota Padangsidempuan atau memang pihak Forkopinda  sudah mengerti tentang anding nya permintaan pertambahan waktu pembahasan LKPJ Walikota Padangsidempuan oleh Pansus. Sehingga ogah datang pada rapat paripurna tersebut. Hanya Tuhanlah yang tahu.****

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *