Tapanuli Selatan ( Berita28.com ) : Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga dari hasil penyelidikan sekira pukul 12.40 Wib Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S.
Hal itu itu disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Imam Zamroni,SIK melalui Press Relis Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan Brigadir Erlangga pada tanggal 8 Agustus 2023 yang dibagikan terhadap media Cetak, TV dan Media Online.
Pada saat itu Petugas Satnarkoba Polres Tapsel dengan lihainya mempertanyakan dimana tersangka S menyimpan ganja miliknya? ,dengan sepontan suaminya berisial BS menyuruh untuk menunjukkan ganja yang disimpan .
Lalu tersangka S menunjukkan dan mengambil ganja yang disimpan di dalam warung tepatnya dibawah steling dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah ember plastik warna hijau yang didalamnya ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 45 (empat puluh lima) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja dan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih yang berisikan 46 (empat puluh enam) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja.
Tersangka S menjelaskan, pemilik ganja tersebut adalah suaminya yang berinisal BS sembari menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 Wib suaminya yang bernama BS menyerahkan ganja yang telah dibungkus dengan plastik assoy warna hitam dan putih didalam ember karena saat itu suaminya BS mau pergi mencari bibit lengkuas ke Desa Simaronop.
Tersangka S mengakui bahwa barukali ini suaminya BS menyerahkan ganja lebih dari 5 (lima) bungkus / Amp kepada tersangka S yang mana biasanya BS menyerahkan ganja paling banyak 5 (lima) bungkus / Amp.
Pada saat BS menyerahkan ganja yang berada didalam ember tersangka S sudah menjual ganja sebanyak 9 (sembilan) bungkus Amp dengan rincian ganja sebanyak 4 (empat) bungkus dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu), ganja sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) karena ada seorang pembeli hanya menyerahkan uang Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) untuk pembelian ganja harga Rp. 15.000,- sehingga saat itu tersangka S berhasil menjual ganja dengan harga Rp. 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
Tersangka S menjelaskan suaminya BS memperoleh ganja tersebut dari ALI (lidik) penduduk Kampung Darek pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib sebanyak 1 (satu) Ons dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana ALI (lidik) datang langsung mengantar ganja tersebut ketempat tersangka.
Setelah ganja diterima kemudian BS membagi ganja tersebut menjadi 20 (dua puluh) bungkus / Amp dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) bungkus / Amp denga harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) Tersangka S menjelaskan bahwa ianya menjual ganja sudah sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jenis Ganja yang ditemukan di TKP sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) Gram Peralatan yang digunakan dalam hal menjual ganja adalah gunting, anak hekter, kertas nasi dan kertas putih Ditemukan 1 (satu) orang pelaku inisial S yang mana berperan sebagai penjual ganja sejak tahun 2022 sampai saat sekarang.
Adapun Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) atau 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 yang berbunyi “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual dan atau memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan i dalam bentuk tanaman jenis ganja”. Dengan ancaman hukum Pelaku dipidana penjara penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
AKBP Imam Zamroni mengatakan Polres Tapanuli Selatan akan terus melakukan langkah-langkah Penindakan terhadap Tindak Pidan Narkotika yang ada di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan. ( Adnan )










Komentar