oleh

Kemarin , ada PKL yang coba jual nama Kasatpol PP Padangsidimpuan , ini Kata Kasatpol PP:

Padangsidimpuan ( Berita28.com ) : Kemarin, Rabu ( 13/9 ) ada oknum  Pedagang Kaki Lima ( PKL )  yang mencoba  menjual nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP )Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis,SH alias Mamak Utom agar dia bisa berjualan di Jalan Thamrin Padangsidimpuan. Namun dengan kelihain personil Satpol PP yang sudah teruji dengan ilmu lapangannya Solahuddin Pulungan  dibawah komando Kabid PPU Akhyar,  oknum-oknum tersebut bisa teratasi dan tidak lagi berjualan di pelataran salah satu ruko di Jalan Tharim tersebut.

Kasat Pol PP Padangsidimpuan ini , Zulkifli Lubis menjelaskan, sekitar hari selasa ( 12/9 ) ada oknum PKL mendatangi dirinya ke salah satu warung di Simpang IKIP Padangsidimpuan, memohon agar mereka bisa berjualan di Jalan Thamrin, dengan kalimat ke pamongannya Kasatpol PP ini menganjurkan agar mereka tidak boleh berjualan di Badan Jalan dan diatas trotoar sekitaran Jalan Thamrin tersebut. Karena tindakan berjualan di Badan Jalan dan diatas Trotoar itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2003  dan dapat mengganggu arus lalu lintas.

Tapi lanjutnya, dia tidak melarang warga berjualan di pelataran ruko sepanjang pemilik ruko mengizinkan mereka untuk berjualan. Namun tegasnya, jangan coba-coba berjualan di badan jalan dan diatas trotaar, satpol PP tidak pernah mentolerirnya sedikitpun. Karena Pemerintah Kota Padangsidimpuan menginginkan pusat kota Padangsidimpuan khususnya di badan jalan dan diatas trotoar Jalan Thamrin bersih dari Pedagang Kaki Lima. Karena tempat PKL untuk berjualan telah disediakan oleh Pemko Padangsidimpuan.

“ Kita tidak melarang warga untuk berjualan mencari nafkah , tapi jangan coba-coba di Badan Jalan dan diatas Trotoar. Kita tidak mentolerirnya sedikitpun”. Ucapnya lagi.

Kasatpol PP Padangsidimpuan juga menghimbau agar setiap warga kota Padangsidimpuan atau siapapun yang ingin mencari nafkah di Kota Salumpat saindege ini agar mematuhi semua norma-norma dan peraturan daerah yang telah di undangkan dalam lembaran Daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan. ( Adnan BL )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *