JAKARTA (Berita18.com) : Biaya balik nama sertifikat tanah terbaru tahun 2023 wajib diketahui setiap orang yang membeli atau memiliki properti namun belum atas nama yang bersangkutan. Dalam mengurus administrasi properti, umumnya akan ada biaya yang dikenakan terhadap layanan tersebut. Begitu pula dengan pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama sertifikat tanah, ada beberapa hal yang harus diketahui, terytama terkait besaran biaya dan cara menghitungnya.
Hal ini, sangat diperlukan agar Anda memiliki gambaran mengenai berapa besar dana yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Seperti halnya dilansir iNews.id, berikut biaya balik nama sertifikat tanah terbaru tahun 2023 yang iNews rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023):
1.Biaya Penerbitan AJB
Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5-1 persen dari total nilai transaksi.
Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya BPHTB yang nilainya sebesar 5 peren dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.
4. Biaya Balik Nama
Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Sebelum melakukan balik nama sertifikat, perhatikan biaya-biaya apa saja yang perlu dipersiapkan. Sama halnya saat membeli rumah, acapkali biaya-biaya tambahan sering terlupakan.
Setelah mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah yang dibutuhkan, maka proses berikutnya yaitu cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.
Sara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah tidak sulit, cukup dengan menambahkan masing-masing komponen jenis biaya balik nama tersebut menjadi satu.
Adapun rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama. Dalam komponen biaya ini, ada biaya yang pasti besarannya, tapi ada juga yang relatif. Biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah, yaitu Rp50.000.
Di luar itu nilainya relatif. Jadi masing-masing tanah nilainya akan berbeda-beda tergantung NJOP dan nilai transaksi.
Untuk memudahkan, berikut simulasi cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah:
Misalnya Anda membeli tanah di Jakarta Selatan seluas 200 m2 dengan NJOP sebesar Rp200 juta. Nilai transaksi pembelian tanah tersebut adalah Rp400 juta.
Dengan demikian Biaya penerbitan AJB di kantor PPAT berkisar 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1 persen dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB, biaya yang dikeluarkan adalah Rp4 juta.
Biaya BPHTB rumusnya adalah tarif pajak 5 persen x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sedangkan NPOPTK adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Dengan data pembelian tanah senilai Rp400 juta di Jakarta Selatan, maka BPHTB-nya sebesar Rp16 juta.
Selanjutnya, biaya pengecekan tanah nilainya sama, berapa pun tanah yang dibeli dan nilai transaksinya, yaitu Rp50.000.
Biaya balik nama memiliki rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000. Dalam simulasi di atas berarti biaya balik namanya adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400. (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Berdasarkan simulasi di atas, bila Anda membeli tanah di Jakarta Selatan seluas 200 m2 dengan harga Rp400 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000+Rp16.000.000+Rp50.000+RP400.000 = Rp20.450.000.
Tentunya biaya imi hanya merupakan simulasi. Perlu diketahui, biaya transaksi tanah tidak selalu sama dengan nilai NJOP. Secara umum nilai NJOP lebih besar, tergantung lokasi dan proses negosiasi.
Demikian informasi seputar biaya balik nama sertifikat tanah dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat. (iN)

Komentar