Tapanuli Tengah (Berita28.com) : Aksi pencabulan yang dilakukan HCP (26) warga Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sempat menghebohkan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pasalnya, tersangka melakukan aksi pencabulan 8 bocah laki-laki yang berusia dikisaran 10 hingga 13 tahun. Parahnya lagi, para korban ini tak lain merupakan tetangga tersangka.
“Ke 8 korban ini merupakan tetangga tersangka,” ungkap Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor didampingi Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap dan Plt Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah saat konfrensi pers di Aula Mapolres Tapanuli Tengah, Kamis (7/12/2023) siang.
Diterangkan Basa, dalam melakukan aksinya tersangka mengiming-imingin para korban bermain ponsel miliknya. Kala itulah, tersangka kemudian mencabuli korbannya. Ironisnya, aksi pencabulan ini terjadi dari tahun 2022 hingga 2023.
“Aksi tersangka ini dilakukannya di kediaman orang tuanya dan di tepi pantai,” terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami trauma. Bahkan saat ini petugas melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan.
“Kita telah melakukan kooordinasi dengan dinas PPA Pemkab Tapteng, Dinas PPA Provinsi Sumut untuk melakukan pendampingan (Trauma Healing) terhadap para korban,” tungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terangka terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah di Jalan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023) siang sekira pukul 14.00 WIB. Sebelum penangkapan tersebut, Polres Tapanuli Tengah sempat memasukkan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 November 2023. (Red)

Komentar