Padangsidimpuan (Berita28.com) : Seakan tak kenal kata kerah, seorang residivis kasus narkoba di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali terlibat peredaran kasus narkoba. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya ZAL warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan oleh petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Penangkapan pria berusia 40 tahun tersebut terjadi di rumahnya yang lebih dikenal dengan sebutan Kampung Silayang-layang. Kala itu, petugas mendapat informasi maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Alhasil guna melakukan penyelidikan, petugas pun terjun ke lokasi. Kala itulah langsung menggerebek kediaman tersangka.
“Sesampainya di TKP petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah milik tersangka dan menemukan barang bukti 11 bungkus narkotika jenis ganja diatas tempat tidur tersangka,” ucap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (11/1/2024) siang.
Lebih lanjut, petugas kemudian mengintrogasi tersangka. Dimana, tersangka mengakui barang haram tersebut di dapatnya dari seorang pria yang tinggal di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Alhasil, hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait jaringan tersangka. Kendati demikian, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mako. Tersangka sendiri merupakan residivis kambuhan,” pungkasnya. (Ind)

Komentar