Medan (Berita28.com) : Dosen Fakultas Hukum UPMI Medan Dr.Ismayani, S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM dalam Legal Opininya mengatakan,terkait dengan laporan Mara Uten Tanjung tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) yang saat ini sedang di proses Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut sebagaimana Laporan Polisi : LP/224/VI/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT,tanggal 25 Juni 2024, seharusnya dihentikan oleh penyidik Polda Sumut. Karena Laporan Mara Uten Tanjung terkait dugaan pemalsuan Dokumen Syarat dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan sesuai Jadwal tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan telah masuk pada tahapan Pemilihan.
Sedangkan Pengaduan Masyarakat ( Dumas) atas nama Armen Sanusi Harahap Dkk, yang juga sebagai dasar penyidik Polda Sumut melakukan meminta keterangan terhadap saksi-saksi , telah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dan telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 02 juli 2024 sebagaimana Pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan terkait register 01/Reg/LP/PB/Kabid/02.24/VI/2024.
Dokumen syarat dukungan Calon Bupati atas nama Pelapor Marauten Tanjung tersebut tidaklah memenuhi syarat (TMS) setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) pada tahap kesatu. Sehingga tidak ada alasan hukum yang dapat membuat Marauten Tanjung keberatan lagi, karena tidak ada kerugian yang di alami oleh Marauten Tanjung.
Sebagai Dasar Hukum pelaksanaan Pemilukada, Dr. Ismayani menjelaskan lebih lanjut adalah:
- Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi Undang-undang;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum;
Analisis Yuridis kata Ismayani, Mengenai kewenangan bawaslu diberikan kewenangan penuh sebagai suatu lembaga khusus “Special Crime Division” dalam sengketa pemilu, adalah khusus untuk sengketa proses pemilu. Hal ini diatur di dalam Pasal 94 ayat (3) UU Pemilu yaitu:
- menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu;
- memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu;
- melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
- melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan
- memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Apabila dugaan pelanggaran tersebut termasuk ke dalam tindak pidana pemilu, maka Bawaslu akan meneruskan kepada kepolisian maksimal 1×24 jam sejak dinyatakan perbuatan tersebut diduga merupakan tindak pidana pemilu. Bawaslu dalam menyatakan suatu perbuatan diduga sebagai tindak pidana pemilu terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agung dalam Gakkumdu” . Ujarnya.
Lanjutnya lagi, Bawaslu menerima laporan ataupun temuan dari peserta pemilu, timeses serta pemantauan pemilu yang indikasinya melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu, setelah menerima laporan atau temuan maka Bawaslu akan melakukan kordinasi dengan pihak Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan/temuan tersebut. Sentra Gakkumdu akan melakukan pembahasan terkait dengan laporan/temuan dengan melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian sehingga nantinya akan dibuatkan sebuah bentuk rekomendasi untuk menentukan apakah laporan/temuan menjadi tindak pidana pemilu atau termasuk ke pelanggaran pemilu lainnya.
Terhadap kasus pidana pemilu itu harus di bahas 1×24 jam di Sentra Gakkumdu untuk menentikan unsur pasal yang dilanggar. Setelah dilakukan proses klarifikasi kemudian diteruskan ke tahap verifikasi terhadap semua pelapor dan terlapor yang dituangkan dalam bentuk kajian. Dugaan pelanggaran Tindak pidana pemilu itu akan di bahas lagi dalam pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu dimana akan ditentukan telah terpenuhinya unsur pasal yang di langgar atau tidak.
“ Bawaslu sebagai pintu masuk untuk menemukan apakah pelanggaran pemilu, termasuk dalam kategori dugaan pidana atau bukan. Bawaslu sebagai badan yang diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu jika didalam pengawasnya menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka wajib untuk diselesaikan dalam Gakkumdu dan Fungsi Kejaksaan adalah sebagai penasehat dalam penguat isi gugatan dan tindakan bila mengarah kepengadilan dalam proses penanganan setiap pelanggaran tindak pidana pemilu, pelaksanaan pola tindak pidana pemilu itu sendiri sebagai pusat data peningkatan kompetensi, monitoring evaluasi” Katanya.
Kemudian lanjuntnya,mengenai pola tindak pidana pemilu telah terinci dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) Sentra Gakkumdu. Dalam Standard Operasional Prosedur (SOP) Sentra Gakkumdu, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan melalui 3 tahap yaitu:
- Penerimaan, pengkajian dan penyampaian laporan/temuan dugaan tindak pidana pemilu kepada pengawas pemilu dalam tahap ini pengawas pemilu berwenang menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga mengandung unsur tindak pidana pemilu, selanjutnya pelanggaran itu dituangkan dalam formulir pengaduan. Apabila tela menerima laporan dan temuan adanya dugaan tindak pidana pemilu pengawas pemilu segera berkordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan menyampaikan laporan/temuan tersebut kepada Sentra Gakkumdu dalam jangka waktu paling lama 1×24 jam sejak terima laporan/temuan.
- Tindak lanjut Sentra Gakkumdu terhadap laporan/temuan dugaan tindak Pidana Pemilu dalam tahap ini dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu dengan dipimpin oleh Anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari pengawas pemilu.
- Tindak lanjut Pengawas pemilu terhadap rekomendasi Sentra Gakkumdu dalam tahap ini disusun rekomendasi Sentra Gakkumdu, yang menentukan apakah suatu laporan/temuan ini disusun rekomendasi Sentra Gakkumdu yang menentukan apakah suatu laporan/temuan tersebut perlu dilengkapi dengan syarat formil/syarat materiil.
Fakta Hukum (Recht Fittein)
Yang menjadi Pertanyaan kata Ismayani , apakah ada putusan dari Bawaslu Tapanuli Selatan kepada Pelapor untuk membuat laporan ke POLDA SUMUT untuk membuat laporan?.
“ Jika tidak ada putusan dari Bawaslu Tapanuli Selatan kepada Pelapor untuk membuat Laporan ke POLDA SUMUT, maka tidak bisa Penyidik Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut untuk memindak lanjutin laporan tersebut.
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat”. Ujarnya.
Ismayani menegaskan, terkait dengan Laporan Mara Uten Tanjung tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) yang saat ini sedang di proses Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut sebagaimana Laporan Polisi : LP/224/VI/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT,tanggal 25 Juni 2024,
“ Bahwa saat Bawaslu memeriksa dokumen syarat dukungan Calon Bupati atas nama Pelapor Marauten Tanjung tersebut tidaklah memenuhi syarat (TMS) setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) pada tahap kesatu, tidak ditemukan Pemalsuan Dokumen Syarat dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati” Kata Dosen Fakultas Hukum UPMI dan juga seorang Advokat ini.
Ismayani mengatakan, karena tidak ditemukannya dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen Syarat dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga tidak ada alasan hukum yang dapat membuat Marauten Tanjung keberatan Karena tidak ada kerugian yang di alami oleh Marauten Tanjung.
“ Mohon Penyidik Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut untuk mengghentikan LIDIK sebagaimana Laporan Polisi : LP/224/VI/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT,tanggal25 Juni 2024, karena tidak ada dasar Hukum Penyidik Subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Sumut untuk melakukan Proses LIDIK terhadap perkara aquo” . Tegasnya. (***)

Komentar