Padangsidimpuan (Berita28.com) – Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotannya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 385 Desa Lubuk Kapundung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dinilai bermasalah. Soalnya, hingga saat ini, pekerjaan fisik bangunan belum selesai. Padahal, batas waktu pengerjaan proyek telah berakhir.
Sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), pembangunan RKB SDN 385 Lubuk Kapundung dimulai 10 Oktober 2025. Dengan masa waktu pengerjaan selama 70 hari kalender. Nilai kontrak Rp 836.000.000 (Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta). Dan berdasarkan papan kegiatan yang terpajang dilokasi, proyek itu dikerjakan CV Sinar Jaya.
Ketua Ranting Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Desa Aek Kapundung, Fadlin kepada Berita28.Com, Selasa (13/1/2026) di Kota Padangsidimpuan mengaku heran dengan pekerjaan tersebut. Pasalnya, meski batas waktu pekerjaan sudah berakhir, namun pekerjaaan terus berlanjut. Dan anehnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tidak melakukan tindakan apapun.
Padahal, sesuai UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 22 tahun 2020 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 14 tahun 2021 sudah mengatur pelaksanaan jasa konstruksi. Dimana, dalam setiap pelaksanaan sebuah pekerjaan, pihak pengguna jasa dan penyedia jasa harus terikat dalam satu ikatan kontrak kerja. Dalam kontrak itu sudah diatur tugas dan tanggungjawab, kewajiban serta sanksi kepada masing – masing pihak, ujarnya.
Dikatakannya, terkait pembungunan RKB di SDN 385 Desa Lubuk Kapundung, pengguna jasa dan penyedia jasa diduga sudah melanggar dan mengangkangi UU Nomor 2 tahun 2017. Pasalnya, kedua belah pihak sama – sama tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Dimana, pengguna jasa tidak mematuhi PP Nomor 22 tahun 2020 pasal 151 tentang pemberian sanksi atas kegagalan penyedia jasa dalam menyesaikan pekerjaannya.
Kemudian, pihak penyedia jasa juga tidak mematuhi UU Nomor 2 tahun 2017, pasal 63 yang menyebutkan ‘Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa’.
“Pengguna jasa dan penyedia jasa sudah sama – sama melanggar dan mengangkangi UU dan PP tentang Jasa Konstruksi. Karenanya, kami akan terus mamantau dan bahkan membawa persoalan ini ke ranah hukum”, tegas Fadlin.
Ditambahkan Fadlin, pada proses pembangunan SDN 385 itu, pihak pengguna jasa selaku pemberi pekerjaan sudah mengenakan sanksi kepada pihak penyedia jasa. Sanksinya, bisa berupa sanksi administratif bahkan sanksi pemberhentian sementara pekerjaan. Namun, jika ada alasan lain penyebab kegagalan atau keterlambatan agar dilakukan langkah – langkah konkrit, baik secara teknis dan adminsitrasi.
Sehingga, persoalan keterlambatan itu tidak mengundang pertanyaan ditengah – tengah masyarakat. Atau bahkan menimbulkan asumsi miring telah terjadi persekongkolan antara pengguna dan penyedia jasa. “Jadi, kedua belah pihak harus terbuka dan menyampaikan persoalan itu secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, keterlambatan pekerjaan itu juga berpotensi mengandung unsur pidana”, tandasnya.
Terpisah, Pelaksana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, dr Faisal ketika dikonfirmasi belum berhasil. Upaya lain yang dilakukan Berita28.Com dengan mengirimkan konfirmasi melalui WA juga belum mendapatkan jawaban. (Red).












Komentar