oleh

Pentingnya Peranan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam Menyikapi Pidana Tambahan dalam KUHP Nasional

Oleh: Adnan Buyung Lubis, S.H.
(Direktur Utama Adnan Buyung Lubis Law Firm)

Pendahuluan

Pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Perubahan ini tidak hanya mencakup substansi hukumnya, tetapi juga menciptakan tantangan dan peluang baru dalam penerapan hukum pidana, terutama terkait dengan pidana tambahan.

Jika sebelumnya KUHP lama hanya memberikan ruang terbatas untuk pidana tambahan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,pidana tambahan mendapat penegasan dan ruang yang lebih luas. Penerapan pidana tambahan ini bukan hanya sebagai instrumen pemidanaan, tetapi juga mencakup aspek restoratif, pendidikan sosial, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Pemko Padangsidimpuan, sebagai bagian dari pemerintah daerah, memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi pidana tambahan berjalan secara efektif dan sejalan dengan prinsip keadilan. Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana peranan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dapat dioptimalkan dalam menyikapi pidana tambahan dalam kerangka KUHP Nasional yang baru.

Pidana Tambahan dalam KUHP Nasional: Definisi dan Implikasinya

Pasal 64 KUHP Nasional menjelaskan bahwa jenis pidana dalam hukum pidana Indonesia terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam Pasal 66, dijelaskan bahwa pidana tambahan dapat mencakup beberapa bentuk sanksi selain pidana pokok, seperti:

  1. Pencabutan hak tertentu,
  2. Perampasan barang tertentu atau tagihan,
  3. Pengumuman putusan hakim,
  4. Pembayaran ganti rugi,
  5. Pencabutan izin tertentu, dan
  6. Pemenuhan kewajiban adat setempat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pidana tambahan kini lebih variatif dan memperhatikan dimensi sosial budaya masyarakat Indonesia, termasuk nilai-nilai hukum adat yang menjadi bagian integral dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 66 Ayat (2), bentuk pidana tambahan ini dapat dikenakan apabila pidana pokok tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Hal ini membuka peluang bagi hakim untuk mengombinasikan antara pidana pokok dan tambahan sesuai dengan konteks sosial dan kultural tempat terdakwa berada.

Relevansi Pidana Tambahan dengan Kearifan Lokal

Pemerintah Kota Padangsidimpuan harus memiliki peran aktif dalam merumuskan peraturan daerah (Perda) yang menyesuaikan dengan dinamika hukum adat Dalihan Natolu setempat, khususnya mengenai pidana tambahan. Konsep pidana tambahan yang mencakup kewajiban adat Dalihan Natolu  memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk lebih mengakomodasi nilai-nilai lokal dalam sistem hukum pidana. Oleh karena itu, regulasi daerah yang dapat memberi petunjuk bagi hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan yang berhubungan dengan kewajiban adat akan sangat penting.

Pasal 66 Ayat (1) KUHP Nasional, yang memberikan ruang untuk kewajiban adat dalam pidana tambahan, harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan daerah yang jelas dan operasional. Sebagai contoh, dalam kasus tindak pidana yang melibatkan pelanggaran terhadap norma adat tertentu, pemerintah daerah melalui Perda dapat memberikan dasar hukum bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban melaksanakan sanksi adat.

Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengaturan Pidana Tambahan

Pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengatur regulasi pidana tambahan semakin krusial, mengingat kekosongan hukum yang dapat muncul jika tidak ada petunjuk yang jelas. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan perlu:

  1. Menyusun regulasi daerah yang mengatur pidana tambahan sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan kearifan lokal.
  2. Melibatkan masyarakat dan tokoh adat dalam proses pembuatan regulasi, untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi.
  3. Menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap konsep pidana tambahan dalam KUHP Nasional, agar dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh masyarakat serta aparat penegak hukum.

Dengan adanya Perda yang jelas dan komprehensif, hakim akan memiliki acuan yang kuat dalam menjatuhkan pidana tambahan, sehingga diharapkan tercipta keadilan yang lebih efektif dalam penegakan hukum.

Kesimpulan

Pemberlakuan KUHP Nasional yang mengatur pidana tambahan membuka peluang untuk memperbaiki sistem pemidanaan di Indonesia, khususnya dalam menegakkan keadilan yang berbasis pada nilai-nilai lokal. Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki peran yang sangat penting dalam merumuskan regulasi daerah yang akan mendukung implementasi pidana tambahan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai-nilai hukum adat. Dengan demikian, pidana tambahan tidak hanya akan menjadi instrumen hukum yang efektif, tetapi juga akan berperan dalam memperkuat kohesi sosial di masyarakat.

Untuk itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan agar penerapan pidana tambahan dalam KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik, efektif, dan sesuai dengan tujuan hukum yang lebih luas, yaitu mewujudkan keadilan yang berkelanjutan.

Referensi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Pasal 64–66.
  • Pasal 66 Ayat (2) KUHP Nasional mengatur bahwa pidana tambahan dikenakan apabila pidana pokok tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
  • Pasal 67 KUHP Nasional tentang pidana yang bersifat khusus dan peran pemerintah daerah dalam menyesuaikan hukum lokal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *