PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menyoroti konstruksi gedung Rumah Sakit Metta Medika. Soalnya, diduga telah terjadi alih fungsi peruntukan bangunan. Dimana, bangunan di Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan tersebut adalah bangunan rumah toko (ruko), namun saat ini telah digunakan/dipakai menjadi rumah sakit.
Kondisi itu, rentan menimbulkan berbagai persoalan. Sebab, bangunannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Rumah Sakit. Bangunan gedung rumah sakit, setidaknya harus mencakup beberapa hal seperti, lokasi strategis bebas bencana.
Kemudian, tata ruang fungsional memisahkan alur pasien, petugas, dan barang. Struktur kuat tahan gempa, utilitas lengkap (air bersih, listrik, drainase), keselamatan kebakaran optimal. Desain interior (lantai, dinding, langit-langit) mudah dibersihkan, higienis dan nyaman.
“Saya masih ingat betul, awalnya bangunan itu adalah ruko. Beberapa tahun kemudian, berubah menjadi rumah sakit. Yang berubah hanya peruntukannya. Sementara, bangunan gedungnya tetap memakai bangunan yang sudah ada (ruko)” kata Aktivis AMPUH, Jul H Lubis kepada Berita28.com, Kamis (15/1/2026) di Padangsidimpuan.
Menurut Jul H Lubis, alih fungsi bangunan ruko menjadi rumah sakit jelas – jelas telah melanggar aturan. Sebab, struktur ruko tidak dirancang untuk menahan beban rumah sakit. Kemudian, bangunan ruko pada umumnya memiliki koridor sempit dan tangga curam. Kondisi itu tentu menyulitkan bagi petugas medis atau keluarga pasien saat melakukan evakuasi pasien dalam keadaan darurat menggunakan tempat tidur dorong (brancard), ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin operasional RS Metta Medika. Sehingga, jangan sampai konstruksi bangunan yang tidak sesuai peruntukan itu berdampak negative kepada pasien yang datang berobat ke rumah sakit tersebut dikemudian hari.
“Konstruksi bangunan rumah sakit memiliki spesifikasi khusus. Misalnya, harus tahan gempa dan suasana bangunannya harus bisa menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pasien yang berobat disana”, tegasnya.
Lahan Parkir Minimal 20 Persen dari Total Luas Bangunan
Selain itu, Jul H Lubis juga mengkritisi persoalan ketersediaan lahan parkir RS Metta Medika. Sesuai Permenkes 40 tahun 2022 mengatakan, setiap rumah sakit harus memiliki minimal 20 persen dari total luas bangunan. Namun, fakta yang terlihat dilapangan, banyak kenderaan pasien yang parkir di bahu jalan. Akibatnya, arus lalu lintas disepanjsng rumah sakit tersebut menjadi terganggu. Bahkan, sering menimbulkan kemacetan arus lalu lintas khususnya di depan RS Metta Medika.
Tidak adanya lahan parkir atau jarak antara bangunan dengan jalan raya, secara langsung telah membuktikan bahwa bangunan gedung itu adalah bangunan ruko. Sebab, secara umum bangunan ruko biasanya memiliki lahan parkir terbatas dan langsung berbatasan dengan jalan raya, pungkasnya.
Terpisah, Direktur RS Metta Medika Padangsidimpuan, dr Sri Rezky Lubis dan humas RS Metta Medika Padangsidimpuan ketika dikonfirmasi tidak bisa ditemui. Upaya lain yang dilakukan Berita28.com dengan menghubungi seluler direktur dan humas hingga berita ini diterbitkan, juga tidak mendapatkan jawaban. (red).












Komentar