Oleh: Adnan Buyung Lubis,SH
Alih fungsi bangunan rumah toko (ruko) menjadi rumah sakit di Kota Padangsidimpuan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum, tata ruang, dan keselamatan publik. Fenomena ini menjadi peringatan bahwa standar teknis rumah sakit tidak bisa diabaikan demi mempermudah perizinan.
Rumah sakit termasuk fasilitas pelayanan publik berisiko tinggi. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 menetapkan standar teknis minimal, mulai dari struktur bangunan tahan gempa, sistem evakuasi, tata ruang fungsional, hingga lahan parkir minimal 20 persen dari total luas bangunan. Bangunan ruko, dengan koridor sempit dan tangga curam, jelas tidak dirancang untuk memenuhi fungsi tersebut. Risiko evakuasi pasien dalam keadaan darurat menjadi sangat nyata.
Dari sisi tata ruang, Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menetapkan zonasi dan peruntukan ruang. Rumah sakit harus berada di zona fasilitas pelayanan kesehatan, bukan zona perdagangan atau jasa. Alih fungsi tanpa penyesuaian tata ruang berpotensi menimbulkan cacat administratif pada izin operasional.
Namun, pendekatan kebijakan tidak harus selalu bersifat represif. Pemerintah daerah, melalui Dinas Kesehatan dan DPMPTSP, memiliki kewenangan untuk melakukan audit teknis, memeriksa kesesuaian bangunan, dan memberi rekomendasi penyesuaian agar rumah sakit tetap dapat beroperasi dengan aman. Pendekatan ini memastikan keselamatan pasien tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola rumah sakit.
Rekomendasi kebijakan yang seimbang:
- Melakukan audit teknis bangunan secara independen untuk menilai kesiapan struktur, sirkulasi, dan fasilitas pendukung;
- Meninjau kembali izin operasional rumah sakit, menyesuaikan dengan Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung;
- Memberikan rekomendasi penyesuaian fasilitas dan lahan parkir, sambil memastikan rumah sakit tetap bisa melayani pasien;
- Menjaga transparansi perizinan agar publik dan pihak terkait dapat mengawasi proses penyesuaian;
- Mengedepankan komunikasi dan koordinasi antara pengelola rumah sakit dan pemerintah daerah untuk solusi jangka panjang.
Alih fungsi bangunan ruko menjadi rumah sakit bukan sekadar persoalan administratif. Ini soal keselamatan pasien, kepastian hukum, dan tata kota. Pemerintah daerah harus hadir sebagai penegak hukum dan pengawas publik, sekaligus fasilitator agar fasilitas kesehatan dapat beroperasi sesuai standar tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat. Tegas, tapi tetap mengedepankan solusi










Komentar