oleh

Pembangunan SD Lubuk Kapundung Belum Selesai, Plt Kadisdik Bungkam

Padangsidimpuan (Berita28.com) – Proyek pembangunan SDN 385 Desa Lubuk Kapundung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga saat ini belum selesai. Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pendidikan Madina, dr faisal terkesan bungkam dan tidak mau memberikan tanggapan meski sudah beberapa kali dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).

Informasi yang dihimpun Berita28.com menyebutkan, hingga saat ini, pekerjaan pembangunan masih terus berjalan. Padahal, sesuai plank merek yang terpampang dilokasi, masa pengerjaan proyek tersebut hanya 70 hari kalender. Dimana, pekerjaan dimulai pada 10 Oktober 2025 dan sudah harus berakhir pada 20 Desember 2025.

Menyikapi kondisi itu, Ketua Ranting Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Ranting, Desa Lubuk Kapundung, Fadlin ketika dimintai tanggapannya mengaku sangat menyesalkan sikap bungkam plt kadisdik Madina. Sebab, sikap bungkam itu telah menciderai semangat reformasi dan mengangkangi berbagai aturan perundang – undangan.

Dijelaskannya, plt kadisdik Madina telah mengabaikan UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Khususnya, pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan, “pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Kemudian, mengabaikan UUD 1945 pasal 28F tentang hak setiap orang memperoleh informasi dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana, UU ini juga telah memperkuat wartawan untuk mengakses informasi publik.

“Sikap bungkam Plt Kadisdik Madina jelas – jelas telah melanggar hukum dan menciderai semangat reformasi. Kami berharap, Bupati Kabupaten Mandailing Natal segera menegur dan mengevaluasi kinerja oknum plt kadisdik”, jelas Fadlin.

Selain itu, Fadlin juga mengatakan dana pembangunan SDN itu bersumber dari APBD Madina yang notabene adalah uang rakyat. Jadi, rakyat berhak bertanya dan mendapatkan informasi yang seterang – terangnya tentang penggunaan uang rakyat itu.

Karenanya, kedepan AMPUH Ranting Lubuk Kapundung akan segera membawa persoalan ini ke pengurus AMPUH Kabupaten Madina guna meminta arahan tentang langkah – langkah yang akan dilakukan. Sebab, pelaksanaan proyek pembangunan SDN 385 Desa Lubuk Kapundung yang tidak selesai tepat waktu harus mendapatkan sanksi hukum. Kemudian, sikap bungkam Plt Kadisdik Madina juga harus dibawa keranah hukum.

“Kita akan membuktikan, apakah hukum itu masih ampuh dan bisa dtegakkan. Sebab, Negara kita adalah Negara hukum dimana setiap pelanggaran hiukum harus diproses secara hukum. Dan seluruh warga negera memliki kedudukannya yang sama dimata hukum”, tegas Fadlin.

Terpisah, Plt Kadisdik Madina, dr Faisal yang kembali dikonfirmasi melalui selulernya pada Sabtu (17/1/2026) tetap tidak memberikan jawaban. Padahal, pesan whatsapp yang dilayangkan sudah terkirim.  (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *