oleh

Menagih Janji Akuntabilitas: Mengapa Pilkada Lewat DPRD Lebih Masuk Akal?

Oleh: Adnan Buyung Lubis

Sudah lebih dari dua dekade kita mengadopsi sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dengan asumsi bahwa kedaulatan rakyat akan terwujud melalui kotak suara. Namun, mari kita jujur pada realita di lapangan: apakah pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat benar-benar eksis? Ataukah “kedaulatan” itu hanya muncul lima tahun sekali dalam bentuk lembaran rupiah?

Faktanya, sistem pemilihan langsung telah melahirkan anomali demokrasi yang menyedihkan. Kita sering terjebak pada ritual “pencairan” di masa tenang. Rakyat, yang terdesak kebutuhan ekonomi atau minim literasi politik, cenderung melihat calon pemimpin bukan dari visi-misinya, melainkan dari seberapa besar kompensasi tunai yang diberikan saat pemilihan. Hubungan antara pemimpin dan rakyat bukan lagi mandat politik, melainkan transaksi jual-beli.

Setelah suara terbeli, jangan harap ada pertanggungjawaban. Kepala daerah merasa telah “melunasi” kewajibannya di depan, sehingga masa jabatan lima tahun seringkali digunakan untuk mengembalikan modal politik. Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) pun hanya menjadi tumpukan dokumen formalitas yang tidak pernah menyentuh substansi kebutuhan rakyat. Penyesalan rakyat selalu datang terlambat, saat kebijakan tidak berpihak pada mereka.

Menjawab Tantangan Regulasi

Baru-baru ini, muncul argumen dari pihak pemerintah, termasuk pernyataan Mendagri, bahwa pemilihan melalui DPRD dianggap melanggar undang-undang. Namun, kita perlu bertanya secara kritis: apakah regulasi pilkada kita bersifat statis? Sejarah mencatat bahwa regulasi pilkada di Indonesia sangat dinamis dan terus berubah seiring evaluasi kebutuhan zaman.

Secara konstitusional (Pasal 18 ayat 4 UUD 1945), pemilihan yang “demokratis” tidak harus berarti pemilihan langsung. Hambatan “melanggar undang-undang” yang disebut Mendagri sebenarnya hanyalah masalah teknis legislasi. Jika sistem saat ini terbukti gagal menciptakan akuntabilitas dan justru menyuburkan politik uang, maka tugas DPR dan Pemerintah di tahun 2026 ini adalah merubah undang-undang tersebut demi kemaslahatan yang lebih besar.

Solusi Dualisme Mekanisme

Oleh karena itu, saya mengusulkan mekanisme “Dualisme Terintegrasi”. Dalam gagasan ini, proses penjaringan bakal calon tetap dilakukan secara ketat oleh KPU. Mulai dari verifikasi administrasi, uji publik, hingga kampanye difasilitasi oleh negara. Hal ini menjamin bahwa siapapun yang muncul adalah orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas yang sudah teruji di ruang terbuka.

Namun, keputusan akhir diberikan kepada DPRD sebagai perpanjangan tangan rakyat. Mengapa? Agar garis pertanggungjawabannya jelas. DPRD memiliki perangkat hukum dan fungsi pengawasan harian untuk menagih janji kepala daerah secara teknis. Jika kepala daerah berkhianat, DPRD memiliki taring untuk mengevaluasi secara langsung tanpa harus menunggu siklus lima tahunan yang melelahkan dan mahal.

Model ini akan memutus rantai politik uang massal. Kandidat tidak lagi terbebani untuk menyebar uang ke ratusan ribu pemilih, yang secara otomatis menurunkan biaya politik. Dengan biaya politik rendah, potensi korupsi untuk “balik modal” bisa ditekan.

Demokrasi bukan hanya soal mencoblos langsung, tapi soal bagaimana memastikan pemimpin bekerja untuk rakyat setelah terpilih. Jika pemilihan langsung hanya menghasilkan siklus “pencairan lalu penyesalan”, maka mengubah regulasi untuk kembali ke sistem perwakilan dengan mekanisme penjaringan KPU yang ketat adalah langkah progresif—bukan mundur—demi menyelamatkan marwah kepemimpinan daerah kita. ( Penulis Mantan Politisi PPP Kota Padangsidimpuan) .

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *