oleh

Kebebasan Berpendapat dan Batas Hukum dalam Kritik

Adnan Buyung Lubis,SH ( Dirut ABL LAW FIRM )

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Di Indonesia, hak tersebut dijamin secara tegas oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks ini, mahasiswa selaku warga negara memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sejarah panjang pergerakan mahasiswa menunjukkan bahwa kritik yang disuarakan secara terbuka kerap menjadi pemantik perbaikan kebijakan publik.

Namun, kebebasan berpendapat tidak dapat dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Konstitusi sendiri, melalui Pasal 28J UUD 1945, menegaskan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum. Di sinilah pentingnya memahami garis batas antara kritik yang sah dan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pernyataan salah satu yang mengatasnamakan lembaga mahasiswa yang meminta Walikota Padangsidimpuan mencopot salah seorang Kepala Dinas atas dugaan pungutan liar menjadi contoh nyata tarik-menarik antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum. Di satu sisi, tuntutan tersebut dapat dilihat sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, tuduhan yang diarahkan secara personal kepada seorang pejabat publik, sementara yang bersangkutan membantah dan belum ada hasil pemeriksaan resmi, menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak sederhana.

Negara hukum mensyaratkan berlakunya asas praduga tak bersalah. Setiap orang, termasuk pejabat publik, harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika dugaan pelanggaran disampaikan ke ruang publik seolah-olah telah menjadi kebenaran, maka yang terjadi bukan lagi kritik, melainkan penghakiman opini. Fenomena ini kerap disebut sebagai trial by public opinion, yang berpotensi merugikan hak asasi seseorang dan merusak prinsip keadilan.

Dalam konteks hukum pidana, KUHP Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur secara lebih sistematis mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Pasal 433 mengatur pencemaran nama baik sebagai perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, sedangkan Pasal 434 mengatur fitnah apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan fakta. Ketentuan ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik publik, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan martabat manusia.

Kritik terhadap pejabat publik tetap sah dan dilindungi hukum apabila disampaikan untuk kepentingan umum, dilakukan dengan itikad baik, dan berbasis data atau fakta awal yang dapat diuji. Perbedaan mendasar terletak pada cara penyampaian. Menyampaikan permintaan agar aparat berwenang melakukan penyelidikan adalah hal yang berbeda secara hukum dengan menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan pidana. Yang pertama merupakan kontrol sosial, sementara yang kedua berpotensi menjadi tuduhan hukum.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memikul tanggung jawab besar dalam merespons kritik publik. Walikota, sebagai pejabat pembina kepegawaian, tidak dapat serta-merta mencopot seorang kepala dinas hanya karena tekanan opini. Tindakan administratif harus didasarkan pada mekanisme yang sah, seperti pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah. Langkah ini penting tidak hanya untuk melindungi hak pejabat yang dituduh, tetapi juga untuk memastikan bahwa jika dugaan tersebut benar, penanganannya dilakukan secara objektif dan transparan.

Kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum pembelajaran bersama. Bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, penting untuk terus mengawal pemerintahan dengan sikap kritis, namun tetap berhati-hati dalam merumuskan pernyataan agar tidak melanggar batas hukum. Bagi pemerintah, keterbukaan terhadap kritik dan kesediaan melakukan pemeriksaan yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik.

Pada akhirnya, demokrasi yang matang tidak hanya diukur dari seberapa bebas pendapat disuarakan, tetapi juga dari seberapa bertanggung jawab kebebasan itu dijalankan. Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk menuduh tanpa dasar, melainkan kebebasan untuk mencari kebenaran dan keadilan demi kepentingan umum.****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *