oleh

Presiden Cabut Izin 28 PT Perusak Hutan Termasuk PT AR, PT NSHE Dan PT TPL

PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pengenaan sanski tegas itu dilakukan pemerintah setelah melalui pengkajian pascabencana alam yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Presiden telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan”, ujar Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha seluruh perusahaan di tiga provinsi yang mengalami bencana. Hasilnya, pemerintah menemukan 28 perusahaan yang dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga memperparah dampak lingkungan pascabencana di sejumlah wilayah rawan ekosistem.

Dijelaskannya, ke 28 perusahaan terdiri dari, 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Baik pada hutan alam maupun hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sedangkan, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

“ 22 perusahaan adalah PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total lahan lebih dari satu juta hektare. Sementara, 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan dan PBPHHK”, jelasnya.

Menururnya, langkah itu telah menegaskan bahwa pemerintah tidak mentolerir praktik eksploitasi sumber daya alam. Terutama perusahaan yang mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta prinsip keberlanjutan.

Berikut, 22 PBPH yang Izinnya dicabut :
Provinsi Aceh (3 Perusahaan),
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Provinsi Sumatera Barat (6 Perusahaan):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Provinsi Sumatera Utara (13 Perusahaan):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan yang Dicabut Izinnya
Provinsi Aceh (2 Perusahaan):
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Provinsi Sumatera Utara (2 Perusahaan):
1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy
Provinsi Sumatera Barat (2 Perusahaan):
1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari

Ditambahkan Prasetyo, pencabutan izin bukanlah langkah terakhir. Namun, aparat penegak hukum dan kementerian terkait akan terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan penegakan hukum pidana, perdata, hingga pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang telah rusak.

Pencabutan izin 3 perusahaan besar di Tapanuli Selatan, menuai pro dan kontra ditengah – tengah masyarakat. Banyak yang bersuka cita, tapi ada juga yang kecewa. Masyarakat korban bencana dan aktivis pemerhati lingkungan menyambut keputusan itu dengan suka cita.

“Harusnya, dari dulu pemerintah tidak sembarang menerbitkan izin perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan dan pertambangan. Sebab, dampak kerusakan hutan dan dilingkungan akibat eksploitasi hutan dan alam sudah sering terjadi di Indonesia”, kata salah seorang keluarga korban bencana di Desa Garoga, Tapsel, S Siregar, Rabu (21/1/2026) di Padangsidimpuan.

Namun, salah seorang pekerja di PT NSHE, Jidan Lubis mengaku kecewa dengan keputusan itu. Sebab, dampak dari pencabutan izin itu, dia dan puluhan rekannya sudah kehilangan pekerjaan.

Jidan berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan itu. Misalnya, dengan memperketat regulasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan dilapangan. Dan yang paling penting, pemerintah harus memberikan solusi kepada ratusan bahkan ribuan tenaga kerja yang kehilangan mata pencaharian dampak dicabutnya izin 3 perusahaan besar di Tapsel, tandasnya. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *