Oleh: [Adnan Buyung Lubis]
Sejarah baru saja ditorehkan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Januari 2026. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK memberikan kado terindah bagi demokrasi Indonesia: sebuah “perisai” hukum yang lebih kokoh bagi para jurnalis.
Selama bertahun-tahun, hantu kriminalisasi membayangi ruang redaksi. Pasal-pasal karet seringkali digunakan untuk menjerat wartawan langsung ke meja hijau tanpa melewati “pintu” Dewan Pers. Namun, dengan putusan terbaru ini, MK secara tegas menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Mengunci Pintu Kriminalisasi
Poin paling krusial dalam putusan ini adalah penegasan bahwa mekanisme internal pers—yaitu Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pemeriksaan Kode Etik di Dewan Pers—bukan lagi sekadar imbauan, melainkan syarat mutlak yang harus dilewati sebelum aparat penegak hukum menyentuh sebuah kasus sengketa pers.
MK memberikan makna baru pada frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. Perlindungan tersebut kini bersifat “bersyarat”: hukum baru boleh masuk jika dan hanya jika jalur di Dewan Pers buntu dan tidak mencapai kesepakatan dalam kerangka restorative justice.
Menghormati Lex Specialis
Keputusan ini mengembalikan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis atau hukum yang bersifat khusus. Selama ini, banyak pelapor yang sengaja melompati UU Pers dan langsung menggunakan KUHP atau UU ITE untuk membungkam kritik.
Dengan putusan ini, MK memaksa semua pihak—terutama aparat penegak hukum—untuk menghormati prosedur jurnalistik. Polisi tidak lagi bisa dengan mudah menerima laporan pidana terhadap produk jurnalistik tanpa adanya rekomendasi atau keputusan dari Dewan Pers.
Tantangan ke Depan: Profesionalisme Jurnalis
Namun, kemenangan hukum ini membawa tanggung jawab moral yang besar. “Perisai” yang diberikan MK hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dan profesional. Artinya, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kini menjadi harga mati.
Jika jurnalis bekerja secara serampangan, tanpa verifikasi, atau dengan iktikad buruk, maka perisai perlindungan ini bisa saja retak. Putusan MK ini bukan memberikan kekebalan hukum mutlak bagi individu wartawan, melainkan melindungi “fungsi” pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Penutup
Putusan MK pada 19 Januari 2026 adalah kemenangan bagi publik. Sebab, pers yang merdeka dan terlindungi dari ancaman penjara adalah syarat mutlak bagi rakyat untuk mendapatkan kebenaran. Kini, jurnalis bisa bernapas lebih lega, namun dituntut untuk bekerja lebih presisi.
Selamat datang di era di mana pena tidak lagi mudah dipatahkan oleh borgol.









Komentar