PADANGSIDIMPUAN (berita28.com) – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (PP HM AMPUH) meminta Walikota Padangsidimpuan segera meninjau ulang izin operasional Rumah Sakit Metta Medika. Pasalnya, proses penerbitan izinnya diduga tidak sesuai Permenkes 40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
Permenkes telah mengatur standar agar fasilitas RS aman, baik fungsi dan mendukung pelayanan pasien. Itu mencakup aspek lokasi, tata ruang, bangunan fisik, hingga instalasi teknis seperti gas medis, serta menjadi syarat izin usaha.
“Regulasi itu berlaku bagi RS baru dan memberi waktu penyesuaian bagi RS lama. Artinya, seluruh RS sakit harus mematuhinya sebagai syarat untuk mendapatkan izin operasional”, kata Ketua PP HM AMPUH, Jul H Lubis saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (22/1/2026) di Padangsidimpuan.
Dijelaskannya, dari hasil amatan mereka dilapangan, RS Metta Medika dinilai tidak memenuhi standar seperti yang diamanahkan Permenkes. Mulai dari kontruksi bangunan gedung, penataan gedung, ketersediaan unit pengolahan limbah (UPL), lahan parkir serta sarana prasarana lainnya.
Diungkapkannya, bangunan gedung RS Metta Medika berlantai 3 itu awalnya adalah bangunan gedung rumah toko (ruko). Itu bisa dibuktikan dengan konstruksi bangunan yang posisinya sangat dekat dengan bahu jalan raya dan tidak menyiapkan areal parkir yang memadai. Sementara, di Permenkes 40 tahun 2022 sudah jelas disebutkan, RS harus memiliki areal parkir yang luasannya minimal 20 persen dari total luas bangunan.
Kemudian, RS Metta Medika juga diduga tidak memiliki instalasi UPL yang layak. Sebab, dari hasil amatan dilapangan, bangunan RS Metta Medika sudah tidak memiliki lahan kosong. Dimana, jarak antara sekeliling bangunan gedung dengan tembok (pagar) tanah kosong yang teraisa hanya sekitar 1 meter. Bahkan, dibelakang bangunan gedung sama sekali sudah tidak memiliki lahan kosong.
Selanjutnya, di RS Metta Medika juga tidak terlihat adanya tong sampah medis dan non medis yg memadai. Yang ada hanya tong sampah sederhana tanpa ditutup dan tidak jarang sampah berserakan karena tong sampahnya sudah penuh.
Dari semua kejanggalan itu, PP HM AMPUH meminta Walikota Padangsidimpuan segera meninjau ulang izin operasional RS Metta Medika. Namun, jika walikota punya pandangan lain, silahkan bentuk tim investigasi guna melihat langsung semua dugaan ketidakpatuhan RS Metta Medika kepada Permenkes 40 tahun 2022.
“Bila walikota ragu dengan apa yang kami sampaikan, silahkan bentuk tim investigasi guna pembuktian langsung dilapangan”, tegas Jul H Lubis.
Disamping itu kata Jul, mereka juga akan terus mengumpulkan bukti – bukti pelanggaran izin operasional RS Metta Medika. Selanjutnya, mereka akan menyurati Kementerian Kesehatan agar berkenan turun dan melihat langsung RS Metta Medika Padangsidimpuan dan juga akan mempelajari dan mengkaji kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Balyan Siregar ketika dikonfirmasi, Rabu (22/1/2026) dikantornya tidak bersedia bertemu. Namun, melalui ajudannya, dia bertanya apa yang hendak dikonfirmasi. Dan berita28.com mengatakan, ingin mengonfirmasi seputar izin operasional RS Metta Medika. Kemudian ajudan menyampaikan, pak kadis tidak bisa menjawab karena masih sibuk.
“Pak kadis sedang sibuk. Banyak kerja dan masih mau mengikuti zoom meeting”, ujar ajudannya. (Red).











Komentar