Di tengah hiruk-pikuk Pilkada 2024, muncul kisah sengketa pembiayaan pemenangan calon kepala daerah . Kasus ini menarik karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus: perdata dan pidana.
Secara formal, calon kepala daerah dan pihak pendukung bisa membuat kesepakatan terkait pembiayaan pemenangan. Kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam akta notaris, mengatur persentase pembagian dana, serta jaminan berupa surat-surat berharga. Namun, formalitas saja tidak cukup. Perjanjian semacam ini harus tunduk pada UU Pilkada dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Jika dana kampanye tidak dilaporkan secara resmi, melebihi batas yang diizinkan, atau digunakan di luar mekanisme resmi, perjanjian bisa tidak sah secara perdata. Artinya, klaim pengembalian dana atau eksekusi jaminan berpotensi gagal di pengadilan. Bukti penerimaan dana juga menjadi kunci: jika dana disalurkan langsung oleh pemberi dana ke tim pemenangan tanpa diterima calon, klaim wanprestasi menjadi sulit dibuktikan.
Selain perdata, ada risiko pidana. Penggelapan dana, janji palsu terkait pengembalian dana, atau penggunaan dana kampanye di luar mekanisme resmi bisa menimbulkan tuntutan pidana berdasarkan KUHP maupun UU Pilkada. Pihak terkait bahkan bisa menghadapi sanksi administrasi pemilu atau pidana jika terbukti melanggar aturan.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa pembiayaan pemenangan pilkada bukan hanya soal angka dan strategi politik. Ada implikasi hukum serius yang harus diperhatikan. Kesepakatan formal pun tidak menjamin keamanan hukum jika tidak sesuai aturan pemilu.
Dengan kata lain, calon kepala daerah dan pihak pendukung harus bersikap hati-hati dan transparan. Penyusunan kesepakatan harus mematuhi aturan dana kampanye, lengkap dengan dokumentasi yang jelas, agar risiko perdata dan pidana bisa diminimalkan. Sengketa finansial dalam Pilkada bukan sekadar persoalan uang—tetapi juga potensi risiko hukum yang serius bagi semua pihak.
Penulis: ADNAN BUYUNG LUBIS LAW FIRM
Advocates & Legal Consultants









Komentar