MEDAN ( Berita28.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Aminur Rasyid Harahap, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan informasi pada SIPP PN Tipikor Medan Kamis ( 22/1-2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim pada tanggal 22 Januari 2026 kemarin menyatakan Aminur Rasyid Harahap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Selain pidana pokok, Aminur Rasyid Harahap juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp267.252.486. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Aminur Rasyid Harahap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening bank, laporan keuangan, serta dokumen administrasi pemerintahan desa lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Panompuan, sementara sejumlah dokumen pribadi dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Terdakwa Aminur Rasyid Harahap juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait upaya hukum lanjutan dari para pihak. (red).












Komentar