oleh

AMPUH Padangsidimpuan Akan Kaji Anggaran Desa Pintu Langit Jae TA 2024-2025

PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kota Padangsidimpuan akan membedah sekaligus mengkaji Anggaran Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara tahun anggaran 2024 – 2025.

Penegasan itu disampaikan Ketua AMPUH Kota Padangsidimpuan, Arlena Imaniar Harahap menyikapi adanya laporan temuan kejanggalan mulai dari proses penyusunan, pengelolaan hingga penggunaan APBDes 2024 – 2025.

Dikatakan Arlena, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa telah mengatur mekanisme penyusunan, pengelolaan dan penggunaan dana desa. Tujuannya agar masyarakat desa bisa merasakan manfaat dana desa demi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan desa.

“Kita akan mengkaji mulai dari proses penyusunan APBDes. Apakah benar sudah melibatkan partisipasi masyarakat desa. Dan apakah penggunaan anggaran sudah tepat sasaran dan dilakukan secara transparan”, ucapnya.

Ditanbahkannya, dalam penyusunan APBDes harus mengedepankan skala prioritas. Sebab, jumlah anggaran dana desa sangat terbatas. Khususnya, anggaran pembangunan infrastruktur. Jangan sampai, anggaran yang digelontorkan hanya dinikmati dan menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.

“Penggunaan dana desa harus tepat sasaran dan mengakomodir kepentingan masyarakat secara umum. Bukan mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu saja”, tegasnya.

Kemudian, APBDes yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa harus diumumkan kepada masyarakat desa melalui media yang dapat dan mudah diakses masyarakat. Karena, masyarakat desa berhak mengetahui seluruh pengguanaan dana desa. Dan yang lebih utama, guna memastikan apakah program yang akan dijalankan sudah sesuai dengan hasil musyawarah pembangunan desa (musrenbagdes).

Guna memastikan semua itu, AMPUH Kota Padangsidimpuan akan segera turun kelapangan guna melihat dan mengumpulkan informasi dari masyarakat Desa Pintu Langit Jae. Kami ingin mengetahui, apakah semua regulasi tentang proses penyusunan dan penggunaan dana desa sudah dijalankan dengan baik.

“Jika kita menemukan adanya indikasi penyimpangan atau korupsi dalam penggunaan anggaran, kami akan menindaklanjuti dan membawanya ke proses hukum”, tandasnya.

Untuk itu, dia berharap baik kepala desa, perangkat dan masyarakat Desa Pintu Langit Jae bisa bekerjasama dan memberikan informasi tentang proses penyusunan dan realisasi penggunaan dana desa tahun 2024 dan 2025, pungkasnya. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *