oleh

Walkot Padangsidimpuan buktikan Integritas Jabatan Bukan Sekadar Slogan

Catatan : Adnan Buyung Lubis

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan kali ini tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga panggung peringatan moral yang cukup keras. Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, secara terbuka mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar tidak memberi sesuatu kepada dirinya, serta menegaskan agar tidak ada yang mencoba “bermain” dalam urusan jabatan.

Pernyataan itu sederhana, tetapi maknanya berat.

Di tengah situasi politik dan birokrasi daerah yang belakangan sering diguncang operasi tangkap tangan (OTT) KPK, peringatan tersebut sejatinya bukan basa-basi seremonial. Ia adalah sinyal bahwa jabatan publik hari ini berada dalam sorotan tajam, bukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat yang semakin kritis.

Kalimat Wali Kota yang berbunyi, “Jika ada yang meminta dan saudara-saudara memberikannya, maka tanggung risiko sendiri,” harus dibaca sebagai garis batas. Ini bukan sekadar imbauan etika, melainkan peringatan hukum. Dalam rezim hukum kita, pemberi dan penerima suap sama-sama berdiri di kursi pesakitan. Tidak ada istilah “terpaksa memberi” yang otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Jabatan dan Penyakit Lama Birokrasi
Harus diakui, salah satu penyakit kronis birokrasi kita adalah persepsi bahwa jabatan bisa “diurus”. Selama ruang gelap itu masih ada, maka integritas hanya menjadi kata indah dalam naskah pidato. Karena itu, ketika seorang kepala daerah menyatakan secara terbuka menolak segala bentuk pemberian terkait jabatan, itu langkah maju — setidaknya secara normatif.

Namun persoalannya tidak berhenti di pernyataan.

Sejarah birokrasi kita menunjukkan bahwa korupsi jabatan sering kali tidak dilakukan secara vulgar, tetapi melalui perantara, jaringan informal, atau pola “titipan”. Di sinilah ujian sebenarnya. Apakah sistem pengisian jabatan benar-benar berbasis merit, atau masih memberi celah bagi kepentingan non-kinerja?

Publik Sebagai Pengawas Utama
Wali Kota juga menyinggung bahwa pengangkatan jabatan kini menjadi pantauan publik. Ini penting. Dalam negara demokrasi, kontrol sosial adalah benteng paling efektif mencegah penyalahgunaan wewenang. Transparansi proses seleksi, rekam jejak pejabat, hingga rasionalitas penempatan jabatan harus bisa diuji secara terbuka.

Empat pejabat yang dilantik — Roy Susanto Siagian sebagai Sekretaris DPRD, Ihram Kurnia Agustan sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Aswin Hsb sebagai Kepala Dinas PPKB, serta Ali Imron Harahap sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata — kini bukan hanya memikul jabatan struktural, tetapi juga beban ekspektasi publik. Mereka dilantik di bawah pesan integritas yang jelas. Artinya, ruang toleransi terhadap penyimpangan makin sempit.

Antara Komitmen dan Konsistensi
Pidato antigratifikasi akan kehilangan makna jika tidak diikuti konsistensi. Komitmen kepala daerah harus tercermin dalam:

1.sistem seleksi jabatan yang transparan dan terukur,

2.penguatan pengawasan internal,

3.serta keberanian memberi sanksi tanpa pandang bulu.

Jika tidak, publik akan melihatnya hanya sebagai retorika defensif di tengah meningkatnya ketakutan pejabat terhadap jerat hukum.

Pada akhirnya, integritas jabatan bukan ditentukan oleh sekeras apa pidato disampaikan, tetapi oleh seberapa konsisten kekuasaan menutup pintu transaksi. Jabatan publik adalah amanah konstitusional, bukan komoditas politik atau ekonomi.Dan di situlah sesungguhnya ukuran kepemimpinan diuji. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *