Oleh : Adnan Buyung Lubis
Dunia hukum di Sumatera Utara kembali bergejolak. Kali ini, sorot lampu mengarah tajam ke arah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas. Pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) terhadap Kepala Kejari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, beserta dua bawahannya (Kasi Intel dan Kasi Barang Bukti), menjadi sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak beres di tubuh organisasi tersebut.
Ada beberapa poin krusial yang perlu ditelisik lebih dalam dari kasus ini:
1. Angka “15 Juta Per Kepala Desa”
Laporan masyarakat menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 15 juta dari setiap kepala desa kepada oknum jaksa. Jika benar, ini adalah angka yang fantastis sekaligus memprihatinkan. Mengingat jumlah desa di Padang Lawas yang cukup banyak, total gratifikasi tersebut bisa mencapai miliaran rupiah. Meski para terlapor membantah dalam pemeriksaan di Kejati Sumut, penyerahan mereka ke tim PAM SDO Kejagung menunjukkan bahwa ada indikasi awal yang cukup kuat untuk ditelusuri oleh pusat.
2. Dilema Dana Desa dan Larangan Bimtek
Kajati Sumut, Harli Siregar, memberikan pembelaan bahwa para jaksa di bawahnya dilarang keras bermain di area Bimbingan Teknis (Bimtek) dana desa. Ini adalah pernyataan krusial. Selama ini, Bimtek sering kali menjadi “pintu masuk” legal untuk memungut uang dari desa-desa. Jika tuduhan ini bukan soal Bimtek, maka pertanyaannya: Uang untuk apa? Apakah ini biaya “pengamanan” agar laporan dana desa tidak diperiksa? Atau ada kesepakatan lain di bawah meja?
3. Aroma Balas Dendam Koruptor?
Menarik untuk dicermati bahwa pemeriksaan ini terjadi tepat sehari setelah Kejari Padang Lawas menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Persahabatan Jaya Mandiri.
Hukum mengenal istilah corruptors fight back (koruptor melawan balik). Ada kemungkinan laporan gratifikasi ini adalah “serangan balik” untuk melemahkan integritas jaksa yang sedang menyidik kasus besar. Namun, Kejaksaan Agung harus tetap objektif: jangan sampai tuduhan palsu menghambat kasus PSR, namun jangan pula berlindung di balik kasus PSR untuk menutupi oknum jaksa yang memang benar-benar “bermain”.
4. Menanti Suara Apdesi
Kunci dari misteri ini ada di tangan pengurus Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa) Padang Lawas. Jika para kepala desa benar-benar merasa diperas atau memberikan uang “pelicin”, kesaksian mereka akan menjadi bukti fatal bagi masa depan karier tiga jaksa tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini adalah ujian integritas bagi Kejaksaan di awal tahun 2026. Masyarakat Padang Lawas—dan Sumatera Utara pada umumnya—menanti jawaban jujur: Apakah ini murni pengkhianatan oknum jaksa terhadap sumpah jabatannya, ataukah sebuah skenario besar untuk membungkam penegakan hukum?
Satu hal yang pasti, transparansi dari Kejagung adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.










Komentar