oleh

Ketua DPD LIRA Kota Padangsidimpuan, Rudi Hartono : LIRA Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD

PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menolak tegas wacana dan rencana pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Sebab, wacana itu dinilai merupakan langkah mundur dan menciderai hak dan kedaulatan rakyat. Sebaliknya, kepala daerah harus tetap dipilih dan bertanggungjawab langsung kepada rakyat.

Penegasan itu disampaikan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Padangsidimpuan, Rudi Hartono menyikapi adanya statemen beberapa pimpinan partai politik yang menggulirkan wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD, Senin (26/1/2026) di Padangsidimpuan.

Dikatakan Rudi, statemennya bukan hanya sikap DPD LIRA Kota Padangsidimpuan. Namun, merupakan sikap LIRA se Indonesia yang telah disepakati dan dituangkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LIRA yang digelar pada 16 – 18 Januari lalu di Kota Bogor.

“DPP dan DPD LIRA provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia telah menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Tapi harus tetap dipilih langsung oleh rakyat”, tegasnya.

Ditambahkan Rudi, sikap tegas LIRA bukan tanpa alasan. Namun, keputusan itu lahir dari ide dan usulan semua pengurus DPD LIRA provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia setelah mendengar langsung aspirasi rakyat. Selanjutnya, dilakukan pembahasan dan dituangkan dalam keputusan bersama pada Rakernas II di Kota Bogor.

Menurutnya, LIRA telah memiliki kajian dan pertimbangan berdasarkan fakta – fakta pilkada langsung. Dimana, pilkada merupakan amanat konstitusi dan telah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Karenanya, mengalihkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD sama dengan merampas hak azasi rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung. Perubahan itu juga merupakan langkah mundur ke era otoritarian yang membatasi ruang partisipasi politik rakyat.

“Pilkada langsung adalah buah reformasi yang harus dijaga dan bukan malah dikikis. Dan itu merupakan salah satu inti dari kedaulatan rakyat yang harus dijaga dan dopertahankan”, ucapnya.

Kemudian, LIRA juga berpandangan sistim pemilihan melalui DPRD akan mengalihkan loyalitas kepala daerah dari rakyat ke partai politik dan anggota DPRD. Kondisi itu akan berdampak pada melemahnya fungsi pengawasan DPRD. Memusatkan politik uang dalam transaksi tertutup antar elit dan meningkatkan praktik korupsi yang lebih tersembunyi dan sulit diawasi publik.

Sementara, untuk mengantisipasi tingginya cost politik yang berimbas maraknya praktik korupsi pasca pilkada, LIRA berpendapat tidak harus dengan mengubah sistim fundamental. Namun, solusinya adalah dengan memperbaiki sistim yang ada.

LIRA menawarkan beberapa saran seperti, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye dan politik uang. Reformasi internal partai politik yang lebih transpran dan demokratis. Pengaturan pembiayaan kampanye yang lebih ketat dan dapat diawasi publik. Serta, pendidikan politik yang masif bagi masyarakat.

Karenanya, LIRA kabupaten/kota dan provinsi bersama DPP LIRA mengajak seluruh elemen bangsa yang setia pada amanat penderitaan rakyat meminta kepada semua partai politik, anggota DPR dan DPRD agar memiliki sikap sama yaitu membela kedaulatan rakyat dan konstitusi. Serta, menolak setiap kebijakan yang mempersempit ruang demokrasi.

Dan sebagai tindaklanjut dari hasil Rakernas II, seluruh pengurus DPD LIRA provinsi dan kabupaten/kota telah menyampaikan surat pernyataan resmi kepada kepala daerah dan ketua DPRD didaerahnya masing – masing, tandasnya. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *