oleh

Quo Vadis Tambang Mas Batang Toru

Catatan Redaksi

Pasca terjadinya bencana ekologis, yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Utara telah meninggalkan luka mendalam bagi warga Sumut. Khususnya, keluarga korban terdampak bencana. ‘Kemarahan Alam’ yang telah dirusak tangan – tangan ‘serakah’ telah meluluhlantakkan beberapa wilayah seperti yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pasca bencana, masyarakat menunggu, kebijakan preventif seperti apa yang akan dilakukan pemerintah. Dengan harapan, kerusakan alam bisa dihentikan. Serta kelestarian hutan dan alam tetap terjaga.

Untuk diketahui, bencana ekologis dipenghujung November 2025 lalu, melanda puluhan desa yang tersebar dibeberapa kecamatan di Tapsel. Seperti, di Kecamatan Batang Toru meliputi, Desa Garoga (titik terparah), Desa Hutagodang/Kutagodang, Desa Aek Ngadol dan Desa Batu Hori, Kelurahan Aek Pining dan Desa Napa.

Sedangkan di kecamatan lainnya, Desa Hapesong Baru, Desa Simaninggir (Kecamatan Sipirok/Marancar). Desa Kota Tua, Desa Harean,
Desa Dalihan Natolu (Kecamatan Arse). Serta,
Desa Tolang Jae, Desa Lumban Huayan (Kecamatan Sayurmatinggi).

Data yang dirilis Pemkab Tapsel menyebutkan, dampak bencana telah mengakibatkan
1.660 rumah rusak, lahan pertanian terendam, dan infrastruktur pipa air dan jalan rusak.
Ribuan jiwa dari beberapa desa, seperti Desa Kota Tua dan Simaninggir, harus mengungsi ke lokasi aman. Kondisi diperparah dengan listrik mati, akses jalan terputus, dan material lumpur serta kayu gelondongan menimbun pemukiman.

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan

Apa yang dinanti – nantikan masyarakat akhirnya terjawab. Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Meski menuai pro dan kontra, banyak masyarakat yang menyambut dengan gempita keputusan presiden itu. Bahkan, mereka melihat, keputusan itu telah memberikan secercah harapan. Khususnya, bagi masyarakat yang berdomisili dan sudah tertimpa bencana. Serta masyarakat lain yang daerahnya rawan terkena dan terdampak bencana.

Wacana Take Over Pengelolaan Tambang Mas Batang Toru

Ternyata, euforia masyarakat tidak berlangsung lama. Hanya berkisar satu minggu sejak presiden mencabut izin 28 perusahaan yang dinyatakan melanggar peraturan pada 20 Januari 2025, kini pemerintah sudah menggulirkan wacana take over pengelolaan tambang mas di Batang Toru.

Tambang mas yang selama ini dikelola PT Agincuort Resources (PT AR) yang izinnya telah dicabut karena dinyatakan telah melanggar peraturan, pengelolaannya akan dialihkan ke PT Aneka Tambang (Antam) salah satu perusahaan milik BUMN. Kedua perusahaan ini, sama – sama penambang mas. Artinya, mereka pasti akan melakukan kegiatan sama yang tujuannya untuk mengeruk seluruh kandungan mas yang ada diperut bumi diwilayah konsesinya.

Lantas pertanyaannya, apakah ada jaminan, ketika mengganti perusahaan pengelola, kerusakan alam tidak terjadi ? Padahal, pencabutan izin PT AR berdasarkan temuan dan laporan Satgas PKH telah melanggar peraturan serta dinilai turut menyebabkan kerusakan alam

Masyarakat layak ber asumsi dan berspekulasi menyikapi wacana itu. Bahkan, opini liar berkonotasi negatif mulai bermunculan. Masyarakat melihat, pemerintah belum berpihak kepada rakyat. Menjaga kesalamatan, kenyamanan, dan ketenangan rakyat masih sebatas retorika. Menjaga, memelihara, dan memperbaiki kerusakan alam hanya sekedar omon – omon belaka.

Bahkan, pendapat paling ekstrim ada yang mengatakan, “Jangan – jangan, pencabutan izin 28 perusahaan hanya sekedar modus untuk mengganti tuan, dari penguasa lama ke penguasa baru”.

Ach, sudah lah. Terlepas dari semua asumsi itu, mari kita tetap ber positif thinking dan berharap kebijakan apapun yang diambil pemerintah tetap untuk kepentingan dan kebaikan rakyat. Semoga***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *