oleh

Sahor Bangun Ritonga SH MH : Polisi Diminta Usut Tuntas Penemuan 2 Jenazah Di Hutan Nabundong

PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Praktisi Hukum Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sahor Bangun Ritonga SH MH meminta aparat Kepolisian Polres Tapanuli Selatan mengusut tuntas penyebab kematian dua jenazah yang ditemukan di Jalan Lintas Gunungtua – Pal Sebelas, tepatnya di kawasan Hutan Nabundong, dekat patung ikan-ikan, Desa Pamuntaran, Kecamatan Padangbolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang juga merupakan wilayah hukum Polres Tapsel.

Penegasan itu disampaikan Sahor Bangun dalam pernyataan sikap resminya menyikapi penemuan dua sosok jenazah yang waktu kejadian dan lokasi penemuannya di hutan Nabundong, Kamis (29/1/2026).

“Ini sudah menjadi persoalan serius dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, kematian keduanya janggal dan mencurigakan. Sehingga, harus diungkap secara hukum. Karena, kejadiannya sudah berulang dan diduga mengandung unsur pidana”, tegas Sahor.

Menurut Sahor, berdasarkan pasal 133 ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang dan berkewajiban meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman untuk kepentingan peradilan apabila terdapat korban luka, keracunan, atau kematian yang diduga akibat tindak pidana.

Selanjutnya, pasal 133 ayat (2) KUHAP menegaskan, bahwa permintaan tersebut dilakukan secara tertulis, dan dalam konteks ini autopsi merupakan alat penting guna mengungkap kebenaran materiil.

Ditambahkannya, pelaksanaan otopsi demi kepentingan hukum tidak mensyaratkan persetujuan keluarga sebagai faktor penentu. Melainkan merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum. Penolakan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan upaya pengungkapan. Sebab kematian apabila terdapat indikasi peristiwa pidana.

Ditambahkannya, jika kasus-kasus kematian seperti ini tidak ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan, maka sesungguhnya setiap orang di wilayah Tabagsel dapat merasa terancam keselamatan jiwanya.
Terutama bagi mereka yang menjalani pekerjaan dengan risiko tinggi seperti advokat, wartawan, pegiat LSM, aktivis, dan pihak-pihak yang vokal memperjuangkan kepentingan publik.

“Jika peristiwa ini tidak diungkap, tentu bisa berdampak buruk pada profesi kawan – kawan yang memperjuangkan kebenaran dan penegakan supremasi hukum”, tambanya.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh ketakutan dan pembiaran. Penegakan hukum yang lemah terhadap kematian tidak wajar akan melahirkan impunitas, merusak kepercayaan publik, serta menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Karenanya, sekali lagi, saya mendesak aparat penegak hukum harus melakukan autopsi secara menyeluruh dan profesional.
Menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara independen dan transparan. Serta
menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak hidup warga negara, pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sudah dua kali terjadi penemuan jenazah di hutan Nabundong. Lokasi penemuannya berdekatan. Kematian keduanya, dinilai tidak wajar dan diduga kuat mengandung unsur pidana. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *