Oleh: Adnan Buyung Lubis, S.H.
(Direktur Utama Kantor ADNAN BUYUNG LUBIS LAW FIRM )
Dalam kehidupan sehari-hari, lalu lintas merupakan urat nadi aktivitas masyarakat. Kota Padangsidimpuan sebagai kota yang terus berkembang dengan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, tentu menghadapi tantangan serius di bidang ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, hampir setiap hari kita menyaksikan pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kecelakaan, cedera berat, bahkan tidak jarang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Fakta ini tidak dapat dipungkiri. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kota Padangsidimpuan bukan semata-mata karena faktor jalan atau sarana prasarana, melainkan lebih dominan disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum lalu lintas. Mulai dari tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga mengemudi dalam keadaan tidak layak.
Ironisnya, ketika kecelakaan terjadi, sering kali masyarakat cenderung saling menyalahkan. Tidak jarang pula tudingan diarahkan kepada pemerintah, seolah-olah aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dianggap tidak mampu menertibkan masyarakat. Padahal, perlu disadari bahwa ketertiban lalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
Aturan Hukum Berlalu Lintas sebagai Pedoman Bersama
Secara tegas, negara telah mengatur lalu lintas dan angkutan jalan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini bukanlah alat untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai pedoman guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 106 ayat (1) UU Lalu Lintas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Lebih lanjut, kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta kelengkapan kendaraan bukanlah formalitas belaka, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap diri sendiri dan orang lain.
Ketika aturan ini dilanggar, sanksi pidana dan denda telah menanti. Namun yang lebih penting dari sanksi hukum adalah nilai keselamatan jiwa manusia yang tidak dapat digantikan oleh apa pun.
Membangun Kesadaran, Bukan Sekedar Penindakan
Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian sejatinya merupakan langkah terakhir. Yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini. Kesadaran bahwa jalan raya adalah ruang publik yang digunakan bersama, sehingga setiap tindakan ceroboh dapat berdampak fatal bagi orang lain.
Masyarakat Kota Padangsidimpuan harus mulai menanamkan prinsip bahwa tertib berlalu lintas adalah cerminan budaya dan kedewasaan hukum. Mematuhi aturan bukan karena takut ditilang, tetapi karena sadar bahwa keselamatan adalah kebutuhan bersama.
Penutup
Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat pengguna jalan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat bersinergi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Padangsidimpuan. Jangan menunggu kecelakaan terjadi baru menyadari pentingnya kepatuhan hukum.
Kesadaran bersama dalam berlalu lintas bukan hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga menyelamatkan masa depan generasi Kota Padangsidimpuan.
( Penulis adalah Kuasa Hukum Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dan Artikel ini merupakan edukasi kepada warga pemakai jalan di wilayah Kota Padangsidimpuan).












Komentar