PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) — Pemerintah Kota Padangsidimpuan menolak tegas putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait putusan gugatan Perdata Nomor 10/Pdt.G/2025 PN Psp. Soalnya, PN dan PT dinilai telah mengabaikan fakta – fakta dan bukti yang disajikan pihak tergugat (Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan).
Perkara gugatan perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan telah diputus PN Padangsidimpuan. Putusannya, mengabulkan gugatan penggugat, CV Central Grafika Print melalui Direkturnya, Ali Anhar Harahap.
Namun, putusan itu kembali menuai sorotan serius. Kuasa hukum Dishub, Adnan Buyung Lubis dan Sahor Bangun Ritonga, menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tidak cermat dalam memahami alat bukti kunci berupa Surat Pesanan (SP), khususnya poin nomor 13.
Kuasa hukum menyebut, Majelis Hakim yang diketuai, Azhari Prianda Ginting diduga keliru menafsirkan tiga Surat Pesanan, masing-masing bernomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023, tertanggal 11 September 2023. Padahal, dalam dokumen tersebut secara tegas diatur mekanisme dan syarat pembayaran pekerjaan.
Dalam Surat Pesanan dimaksud, poin nomor 13 secara eksplisit mengatur bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dengan ketentuan penyedia telah mengajukan tagihan, pembayaran dilakukan sekaligus, serta harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa pembayaran terakhir hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan diterbitkan. P..roses pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai dokumen pembayaran lengkap dan sah.
Menurut kuasa hukum Dishub, Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan ketentuan secara utuh. Sehingga berimplikasi pada kesalahan penerapan hukum (error in judicando), ujarnya.
Dikatakan, fakta tersebut semakin diperkuat kondisi riil di lapangan. Dimana, pada, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, awak media bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan turun langsung meninjau pekerjaan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang dikerjakan oleh CV. Central Grafika Print.
“Hasil peninjauan terlihat jelas, pekerjaan APILL tersebut belum selesai dan tidak berfungsi sesuai SP yang sudah ditandatangani kedua belah pihak. Harusnya, SP inilah yang menjadi acuan bagi hakim”, tegasnya.
Adnan Buyung Lubis menambahkan, fakta lapangan tersebut sejalan dengan ketentuan SP poin nomor 13, yang mensyaratkan pekerjaan harus selesai 100 persen dan dinyatakan layak sebelum dilakukan pembayaran. Karenanya, gugatan yang diajukan pihak perusahaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih jauh dijelaskan, proyek APILL tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara. Sehingga secara hukum gugatan yang diajukan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium). Sebab, pada prinsipnya pembayaran pekerjaan dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah seluruh dokumen pekerjaan dinyatakan lengkap dan sah serta pekerjaan selesai sepenuhnya. Seperti merujuk pada SP khususnya poin nomor 13.
Selain fakta lapangan terkini, kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan dalam pemeriksaan setempat (descente) yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2025 lalu. Dimana, pada pemeriksaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Azhari Prianda Ginting bersama dua hakim anggota, yakni Rudi Rambe dan Ricky Rahman Sigalingging, secara langsung melihat bahwa APILL di lokasi tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan. Namun, fakta objektif hasil descente tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Siap Tempuh Upaya Kasasi
Atas dasar pertimbangan itu, kuasa hukum Dishub menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Mereka berharap Majelis Hakim pada tingkat kasasi nantinya dapat lebih cermat dan objektif dalam memahami seluruh dokumen perkara.
Dimana, acuannya berpedoman pada Surat Pesanan poin nomor 13. Mereka juga berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat memutus perkara ini secara cermat, adil, dan berkeadilan dengan menolak dan membatalkan putusan tingkat pertama maupun putusan tingkat banding.
Alasannya, Majelis Hakim tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya, baik dokumen kontraktual maupun hasil pemeriksaan lapangan. (PH).












Komentar