oleh

Tipu Korban Modus Pinjam Motor, Pemuda di Padangsidimpuan Diringkus Tim Sat Reskrim

PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Seorang pemuda berinisial DR (27) diamankan petugas setelah diduga melarikan motor milik korbannya dengan modus meminjam untuk menemui orang tua.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/15/I/2026 yang dilayangkan oleh korban bernama Aguslanta Salam.

“Benar, unit II Sat Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial DR atas dugaan penggelapan. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hasiholan dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin, 29 Desember 2025 lalu, di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal. Saat itu, korban tengah berada di sebuah bengkel dan bertemu dengan pelaku. Modusnya, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Fazzio warna hijau dengan nomor polisi BB 6304 RF milik korban dengan alasan ingin mengunjungi rumah orang tuanya di Perumahan Sabungan Indah.

Namun, setelah motor diberikan, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang merasa curiga kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku. Bak disambar petir, orang tua DR mengaku bahwa anaknya sudah lama tidak pulang ke rumah, bahkan sebelum kejadian peminjaman motor tersebut.

Kerugian dan Barang Bukti
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp14.000.000. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio, STNK, serta BPKB milik korban.

Terancam Hukuman Pidana
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan menetapkan DR sebagai tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Langkah selanjutnya kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kasat Reskrim.(Red/Darwis).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *