PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AN (Alexandre Nadapdap) terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 3 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya di depan sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Korban, yang diketahui bernama Niko Wahyudi, kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda CRF. Kendaraan tersebut memiliki spesifikasi nomor mesin KD11E1022577 dan nomor rangka MH1KD1117JK023320.
Berdasarkan keterangan singkat yang dihimpun, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku AN kini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik atau depan ruko guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan.( Darwis)











