PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Team opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk tiga (3) terduga curanmor masing-masing, DIS (20), ID (19), dan RS alias JOS (25). Ketiganya berhasil dibekuk petugas berdasarkan adanya informasi masyarakat tentang lokasi keberadaan ketiganya, Rabu (22/4/1/2026).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, kasus itu bermula dari laporan Afdan Fikri dengan Nomor : LP/B/196/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporannya, Afdan Fikri mengaku telah kehilangan sepeda motor Nopol BB 4178 FV, merk HONDA Beat Street, tahun pembuatan : 2017, warna Hitam, a.n. ALI AKBAR di depan rumah kost temannya di Jalan Teuku Umar, Gang Saroha, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada, Selasa (14/4/3026), sekira pukul 22.20 WIB lalu.
Dimana, saat korban sedang berkunjung kerumah temannya, dia memarkir sepeda motor di depan rumah. Namun, saat hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada (hilang). Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan, ungkapnya.
Berdasarkan laporan itu, team opsnal kemudian melakukan olah TKP. Selanjutnya, melakukan penyelidikan guna mendapatkan dan mengumpulkan informasi.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, team opsnal langsung mendapatkan identitas dua pelaku. Selanjutnya, team opsnal melakukan penangkapan dua pelaku, DIS dan ID yang diketahui sedang berada disalah satu rumah kost di Kelurahan Ujung Padang, berikut mengamankan barang bukti berupa dua ban sepeda motor milik korban.
Usai menciduk kedua pelaku, team opsnal kemudian melakukan pengembangan. Dan dari pengembangan itu, diperoleh keterangan, bahwa masih ada satu orang pelaku lain yaitu, RS. Dan team langsung melacak keberadaan dan berhasil menciduk Rinaldi di Jalan Alboin Hutabarat.
Saat ditangkap, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, team opsnal menggelandang ketiganya berikut barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut, tandasnya. (Rel/PH).











