oleh

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Narkoba

PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan R (37) tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja, di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di lokasi tersebut. Tepatnya di belakang salah satu warung kopi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan mulai pukul 18.00 WIB. Akhirnya personel melakukan penindakan terhadap pelaku, setelah personel memastikan ciri-ciri pelaku yang telah dikantongi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 ball ganja dengan berat bruto 3.900 gram, serta 8 paket ganja dibalut lakban kuning dengan berat bruto 550 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Nokia warna hitam, 2 kantong plastik putih, dan 1 unit fiber box warna putih. Total keseluruhan ganja yang disita berkisar 4,5 kilogram.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pelaku juga mengaku hanya berperan sebagai perantara dengan imbalan sekitar Rp 300.000 apabila barang tersebut berhasil terjual.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang diduga berada di atasnya,” tandasnya. (Rel/PH).