oleh

Tok! Gugatan Plasma Desa Tabuyung Kandas di PN Madina: Pelajaran Berharga Tentang Tertib Administrasi Desa

PANYABUNGAN (Berita28.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menolak seluruh gugatan yang diajukan Syafruddin dan Tasima, warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis. Putusan ini menjadi babak akhir perselisihan terkait penerimaan hasil kebun plasma di desa tersebut.

Dalam sidang putusan perkara Nomor: 20/Pdt.G/2025/PN.Mdl yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026), hakim memutuskan, dalil-dalil gugatan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditujukan kepada Iskandar Muda (Tergugat I), KUD Kuala Tunak (Tergugat II), serta Pj. Kepala Desa Tabuyung (Turut Tergugat II) tidak dapat diterima.

Kronologi Putusan

Kuasa Hukum Tergugat, Adnan Buyung Lubis, SH, mengonfirmasi kemenangan kliennya melalui sistem E-Court. Ia menjelaskan, kemenangan ini bersifat menyeluruh, baik dari sisi administrasi (eksepsi) maupun substansi perkara.

“Putusannya tegas, Dalam Eksepsi ditolak, Dalam Pokok Perkara ditolak, dan Dalam Rekonpensi juga ditolak. Artinya, hakim menilai langkah-langkah yang diambil Pj. Kepala Desa dan pengurus KUD Kuala Tunak sudah sesuai dengan jalur hukum yang berlaku”, ujar Buyung kepada awak media.

Edukasi Hukum: Mengapa Gugatan Bisa Ditolak ?. Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat mengenai tata kelola desa dan kemitraan plasma. Kekuatan Prosedur Administrasi: Penolakan gugatan ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan desa, terutama terkait pembagian hasil plasma, harus didasarkan pada data dan regulasi yang kuat. Jika prosedur sudah benar, maka tuntutan “Perbuatan Melawan Hukum” sulit untuk dibuktikan di pengadilan.

Pentingnya Musyawarah Desa: Sengketa plasma sering kali berakar dari komunikasi yang terhambat. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan adalah jalur terakhir (ultimum remedium). Namun, tertib administrasi sejak di tingkat desa adalah kunci perlindungan hukum.

Fungsi Pj. Kepala Desa & KUD

Sebagai pengelola dan pengawas, Pj. Kepala Desa dan KUD memiliki payung hukum dalam menjalankan tugasnya selama sesuai dengan AD/ART dan peraturan daerah.

Harapan Pasca-Putusan

Dengan adanya putusan ini, diharapkan stabilitas sosial di Desa Tabuyung dapat kembali pulih. KUD Kuala Tunak dan PT SSS dapat kembali fokus pada produktivitas lahan tanpa beban sengketa hukum yang berlarut-larut.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal tegaknya kebenaran hukum. Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan ini demi kemajuan ekonomi warga Desa Tabuyung ke depan”, tutup Adnan Buyung Lubis. ((PH).