oleh

Polsek Batang Angkola Tangkap Kurir Sabu yang Dijanjikan “Gratis Pakai”

TAPANULI SELATAN – Polisi mengungkapkan modus baru dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam kasus yang terjadi pada Jumat, (8/5/2026), polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais.

Salah satu pelaku diduga bukan dibayar dengan uang, melainkan dijanjikan bisa memakai sabu secara gratis setelah mengantarkan barang tersebut kepada pembeli.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima oleh personel Polsek Batang Angkola terkait adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.

Kapolsek Batang Angkola, Kompol R. Triharjanto, S.H., menyampaikan, “Kami langsung menindaklanjuti laporan warga dan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Petugas yang melakukan pemantauan di sekitar warung milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Bintuju, melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AA (32), diamankan oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu di tangan kirinya.

Kepada petugas, AA mengaku bahwa sabu tersebut akan diantarkan kepada pembeli yang sebelumnya sudah memesan kepada seorang pria berinisial SMD (38) yang berasal dari Kota Padangsidimpuan.

AA mengungkapkan bahwa ia tidak menerima uang sebagai imbalan, melainkan dijanjikan bisa memakai sabu secara gratis setelah barang itu sampai ke tangan pembeli.

“AA mengaku diminta oleh SMD untuk mengantarkan sabu tersebut dengan janji bisa memakai sabu tersebut secara gratis sebagai imbalan,” kata Kapolsek.

Selanjutnya dihari yang sama petugas mengamankan SMD di Lingkungan IV, Kelurahan Bintuju dan membenarkan bahwa ia yang menyuruh AA untuk mengantarkan sabu tersebut.

Polisi mendalami informasi bahwa sabu yang dibawa oleh AA diduga diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial MH, yang kini masih dalam pengejaran, dengan harga Rp700.000.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 0,21 gram serta satu unit handphone dari AA.

Sementara dari tangan SMD, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar berisi lima bungkus plastik klip sedang, masing-masing berisi 20 plastik klip kecil kosong. Polisi juga menyita uang tunai Rp315.000 dan satu unit handphone dari SMD.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami lebih lanjut keterlibatan pelaku dan alur peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dan pemasok barang haram ini,” ujar AKP Philip.

Polres Tapanuli Selatan mengajak peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi demi masa depan yang lebih baik,” kata AKP Philip menutup keterangannya.