oleh

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

PADANGSIDIMPUAN  ( Berita28.com)– Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pria berinisial ITS alias Birong, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pemerasan. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Desa Sipakko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat (15/5/2026).

Penangkapan ini merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/246/V/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa memilukan tersebut menimpa korban, sebut saja Bunga (14), pada tanggal 29 April 2026 lalu. Kejadian bermula saat korban dibawa oleh pelaku yang saat itu belum dikenalnya ke suatu tempat sepi. Di lokasi tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali secara paksa.

Tidak sampai di situ, setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku juga menguras harta benda milik korban. Menggunakan sebilah pisau silet, ITS alias Birong mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang jika tidak menyerahkan barang berharganya. Di bawah ancaman dan rasa takut yang mendalam, korban terpaksa menyerahkan satu unit sepeda motor dan telepon genggam (handphone) miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Pengejaran membuahkan hasil pada Jumat (15/5/2026) setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Desa Sipakko, Tapanuli Selatan. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi oleh petugas, ITS alias Birong mengakui semua perbuatannya yang telah meraba dan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Selain menangkap pelaku, Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Darwis)