PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan kembali menegakkan aturan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebuah operasi penggerebekan dan pemeriksaan mendadak dilaksanakan di salah satu tempat hiburan malam yang cukup dikenal, 28 Karaoke & Bar, yang beralamat di Jalan Jend. A.H Nasution, Kelurahan Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Senin (1/6/2026) malam hingga dini hari.
Kegiatan razia dipimpin langsung, IPDA Amun K Siregar, S.H. (KBO Satresnarkoba) didampingi, IPDA Rahmat Pardamean Siregar, S.H. (KBO Satreskrim), IPDA Dody Laurens Simanjuntak (KBO Satintelkam) serta sejumlah personil gabungan Polres Padangsidimpuan. Operasi dimulai sekira pukul 23.40 WIB, menyasar lokasi yang sebelumnya terindikasi kerap dijadikan tempat penyalahgunaan bahan terlarang.
Sesampainya di lokasi, tim penyisir langsung melakukan pemblokiran akses masuk dan keluar, lalu menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung yang ada di dalam gedung. Dari hasil pengecekan, tercatat ada 8 orang pengunjung perempuan yang berada di lokasi saat razia berlangsung.

Berdasarkan prosedur standar kepolisian, petugas kemudian mengambil sampel secara acak (random) kepada 3 orang untuk dilakukan tes urin menggunakan alat uji narkoba. Hasilnya, satu orang pengunjung berinisial D (31), warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dinyatakan REAKSI POSITIF terhadap Sabu (Metamfetamin).
Sementara itu, dua pengunjung lainnya yang turut dites, yakni berinisial A (26) warga Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, dan PAA (44) warga Kecamatan Hutaimbaru, Padangsidimpuan, keduanya menunjukkan hasil NEGATIF / BERSIH.
Berikut daftar lengkap identitas 8 pengunjung yang diperiksa di lokasi:
1. Inisial D (31 th) – Ibu Rumah Tangga – Hasil: Positif Sabu
2. Inisial A (26 th) – Ibu Rumah Tangga – Hasil: Negatif
3. Inisial PAA (44 th) – Wiraswasta – Hasil: Negatif
4. Inisial AS (24 th) – Pelajar – Warga Tapanuli Tengah
5. Inisial M (23 th) – Petani – Kec. Angkola Julu
6. Inisial APN (23 th) – Ibu Rumah Tangga – Kec. Padangsidimpuan Selatan
7. Inisial NIP (18 th) – Pelajar – Kec. Padangsidimpuan Utara
8. Inisial PSP (18 th) – Tidak Bekerja – Kec. Padangsidimpuan Utara
Selain pemeriksaan terhadap orang, petugas juga melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap ruangan, sudut bangunan, hingga tempat pembuangan sampah guna memastikan tidak ada barang bukti yang disembunyikan. Namun, tim penyisir tidak menemukan barang terlarang, alat hisap, maupun sisa kemasan narkotika di lokasi kejadian.

Terkait hasil tes urin yang positif, pengunjung berinisial D akhirnya diamankan oleh petugas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita berupa alat tes kit narkoba yang menunjukkan reaksi positif.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek dan jajaran yang memimpin operasi juga memberikan peringatan tegas kepada pihak pengelola 28 Karaoke & Bar. Pengelola diwajibkan untuk lebih ketat mengawasi aktivitas di dalam usahanya dan wajib segera melapor ke kepolisian apabila mendapati indikasi atau gerak‑gerik mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika di tempat usahanya.
IPDA Amun K Siregar, S.H. selaku pimpinan tim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Razia ini rutin kami lakukan untuk memutus akses peredaran dan penggunaan narkotika. Kami tidak akan mentolerir tempat hiburan yang dijadikan sarana kejahatan,” tegasnya.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, sehingga Kota Padangsidimpuan tetap kondusif, aman, dan bersih dari ancaman bahaya narkoba. (ABL).











