oleh

Dinilai Berbau KKN, APH Diminta Telisik Proyek Pembangunan Ruang PICU RSUD Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Penetapan pemenang paket proyek Pembangunan Ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rp 700 Juta lebih di RSUD Kota Padangsidimpuan menuai protes. Pasalnya, proses penilaian berbau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut dugaan kejanggalan proses yang dimenangkan CV Bima Wira Karya.

Penegasan itu disampaikan Direktur CV Sigombo Berjaya, Ricky Josuo melalui rekannya Darmadi Siagian selaku salah satu peserta pada proyek E-Purchasing tersebut.

“Kami minta APH segera mengusut tuntas dugaan KKN pada penetapan pemenang proyek Pembangunan Ruang PICU di RSUD Padangsidimpuan,” tegas Darmadi kepada Berita28.com, Senin (6/7/2026).

Selain itu, dia juga meminta Penanggungjawab Anggaran (PA) membatalkan penetapan pemenang proyek itu. Sebab, terdapat banyak kejanggalan pada prosesnya. Seperti, tidak adanya Dokumen Mini Kompetisi yang diterbitkan PPK.

Kemudian, oknum PPK juga tidak membuat Gambar Rencana Item Pekerjaan. Serta, Pengadaan Penunjang dan MEP yang mempunyai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp 500 juta tidak jelas/tidak terlampir, bebernya.

Masih menurut Darmadi, kejanggalan yang paling fatal lainnya adalah tentang harga penawaran. Dimana, PPK memenangkan perusahaan (CV) yang penawarannya lebih tinggi.

Adapun ke tiga (3) perusahaan (CV) yang menawar proyek pembangunan Ruang PICU RSUD Padangsidimpuan Rp 700 juta lebih yaitu :
1. CV Sigombo Berjaya nilai penawaran Rp 643.539.816.00
2. CV Bahtera Amaris Kencana nilai penawaran Rp 685.831.615.00
3. CV Wira Bima Karya nilai penawaran Rp 700.734.658.00

“Ini kan aneh, masa perusahaan yang menawar tertinggi yang ditetapkan sebagai pemenang. Harusnya, kan yang menawar paling rendah yang dimenangkan,” ketusnya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Ruang PICU RSUD Kota Padangsidimpuan, Makmur Gedek A.Md ketika dikonfirmasi mengatakan, proses E-Purchasing sudah sesuai aturan.

Menjawab soal tidak adanya Gambar Rencana Item Pekerjaan dan Pengadaan Penunjang dan MEP yang mempunyai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp 500 juta tidak jelas/tidak terlampir, Makmur menjelaskan, bahwa lelang E-Purcashing lebih berorientasi kepada jasa. Sehingga, tidak harus menyiapkan/menerbitkan dokumen dimaksud.

Sedangkan menjawab mengapa penawar tertinggi yang dimenangkan, Makmur Gedek mengatakan, bahwa tidak ada aturan atau keharusan dalam aturan E-Purcashing yang mewajibkan penawar terendah yang dimenangkan.

Selanjutnya, Makmur mengatakan, bahwa CV Sigombo Berjaya tidak ikut mendaftar pada proses lelang E-Purcashing Pembangunan Ruang PICU di RSUD Padangsidimpuan.

Padahal, sesuai pernyataan Darmadi Siagian sertdan bukti yang ada, CV Sigombo Berjaya jelas ikut mendaftar pada paket tersebut. (Red).