oleh

Dokumen Mini Kompetisi Tidak Ada, Pengumuman Pemenang Paket PICU RSUD Harus Dibatalkan

PADANGSIDIMPUAN (Berita28.com) – Direktur CV Sigombo Berjaya, Ricky Josua meminta Penanggungjawab Anggaran (PA) membatalkan penetapan pemenang dan mengulang kembali proses lelang paket proyek Pembangunan Ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) di RSUD Kota Padangsidimpuan. Soalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menerbitkan dokumen mini kompetisi.

Selain itu, konsultan perencana juga dinilai tidak profesional. Itu dibuktikan dengan tidak adanya perencanaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP) yang matang. Padahal, MEP menjadi penentu fungsi, kenyamanan, serta kelayakan sebuah bangunan jika nilai pagu kegiatan diatas Rp 200 juta.

“Kami minta PA RSUD Kota Padangsidimpuan membatalkan paket PICU tersebut. Sebab, banyak kejanggalan dan kekurangan pada proses e-purchasing tersebut,” tegas Ricky Josua melalui rekannya Darmadi Siagian.

Dijelaskannya, PPK telah membuat standar ganda dalam pelaksanaan e-purchasing di RSUD. Dimana, pada paket PICU berbiaya Rp 700 juta lebih tidak ada patokan/parameter yang berdasar. Sebab, PPK tidak ada mengupload Dokumen Mini Kompetisi.

Sementara, di 2 paket lain di RSUD Padangsidimpuan yang sedang tayang yaitu Renovasi Gedung NICU dan Renovasi Gedung Cathlab, PPK mengupload Dokumen Mini Kompetisi.

Kemudian, tata cara Evaluasi Dokumen Penawaran adalah Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Kualifikasi.
Sedangkan, kesalahan CV SIGOMBO BERJAYA menurut PPK adalah mengenai “Sumber Dana yang ditawar salah”.

Menurut Darmadi, sumber dana bukan merupakan bagian yang perlu dievaluasi. Soalnya, hal itu tidak bersifat administrasi, teknis maupun kualifikasi.

” Kesalahan pembuatan sumber dana bukan merupakan kesalahan subtansial yang mempengaruhi penawaran. Lantas, kenapa hal itu yang dijadikan PPK sebagai dasar untuk mengalahkan perusahaan kami,” ketusnya.

Untuk itu, sekali lagi kami meminta agar PA membatalkan penetapan pemenang dan megulang kembali proses lelang paket PICU RSUD Kota Padangsidimpuan, tandasnya.

Terpisah, PPK Pembangunan Ruang PICU RSUD Kota Padangsidimpuan, Makmur Gedek, A.Md ketika dikonfirmasi, Senin (6/7/2026) melalui selulernya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan e-purchasing sesuai regulasi yang ada.

Sementara, menyangkut tidak adanya dokumen mini kompetisi yang diupload, dia mengatakan, bahwa lelang e-purchasing lebih berorientasi kepada jasa. Sehingga, data dimaksud tidak mutlak diterbitkan.

Kemudian, menyangkut letak kekalahan CV Sigombo Berjaya salah satunya terletak pada penawaran. Dimama, mereka melakukan penawaran paket PICU dari sumber dana APBD. Sementara, sumber dana paket tersebut dari dana DAK, tandasnya. (Red).