Transparansi dan Dasar Hukum Harus Menjadi Pegangan
PADANGSIDIMPUAN ( Berita28.com) Polemik penetapan pemenang paket Pembangunan Ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) di RSUD Kota Padangsidimpuan bukan sekadar perselisihan antar peserta, melainkan menyentuh aspek kepatuhan prosedur, transparansi, dan akuntabilitas keuangan daerah. Setelah CV Sigombo Berjaya mengajukan keberatan, sorotan publik tertuju pada kesesuaian seluruh rangkaian proses e‑Purchasing dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Secara prinsip, setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilandasi keterbukaan. Agar polemik tidak berlarut dan memicu keraguan luas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib membuka secara lengkap dasar dan parameter penilaian yang digunakan dalam menetapkan pemenang. Hal ini menjadi syarat mutlak untuk menjamin persaingan yang sehat serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Keberatan yang diajukan CV Sigombo Berjaya memiliki dasar yang perlu diperiksa secara mendalam, yaitu:
– Tidak tersedianya dokumen Mini Kompetisi dan dokumen perencanaan teknis pekerjaan;
– Penetapan pemenang dengan nilai penawaran yang lebih tinggi dibandingkan peserta lain.
Perusahaan ini pun meminta Penanggung Jawab Anggaran (PA) membatalkan penetapan hasil dan mengulang proses pengadaan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya:
– Pasal 36 ayat (2): Setiap metode pemilihan harus didahului dengan dokumen perencanaan yang jelas, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan;
– Pasal 73 ayat (3): Mekanisme e‑Purchasing dan Mini Kompetisi hanya dapat dilaksanakan jika spesifikasi teknis, cara evaluasi, dan kriteria penilaian telah ditetapkan dan diumumkan sejak awal, serta memuat alasan sah jika pemenang bukan yang menawarkan harga terendah;
– Pasal 86: PPK dilarang menetapkan pemenang tanpa kelengkapan dokumen perencanaan dan bukti perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar.
Di sisi lain, PPK Makmur Gedek membantah terjadinya pelanggaran dan menyatakan seluruh tahapan sudah sesuai aturan, serta beralasan bahwa harga terendah bukan satu‑satunya syarat kemenangan. Namun, pendapat ini belum dapat dibenarkan secara hukum jika tidak disertai bukti dokumen:
– Jika menggunakan kriteria selain harga terendah, maka Pasal 75 Perpres 46/2025 mewajibkan kriteria tersebut tertulis tegas, terukur, dan tidak diskriminatif;
– Ketidaklengkapan dokumen Mini Kompetisi dan perencanaan teknis berpotensi melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf b yang menyatakan pengadaan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat prosedur yang ditetapkan.
Pemerhati pengadaan menegaskan bahwa perbedaan pandangan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan klaim sepihak. Berdasarkan Pasal 146 sampai 150 Perpres 46/2025, setiap keberatan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan resmi, dan dapat diperiksa lebih lanjut oleh Inspektorat Daerah, BPKAD, atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran. Namun secara hukum, beban pembuktian bahwa proses telah berjalan benar berada sepenuhnya pada PPK dan pihak penyelenggara. Tanpa keterbukaan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan di atas, keraguan publik akan terus ada, dan berisiko menjadikan pengadaan ini cacat prosedur serta dapat dibatalkan demi hukum. ***











