oleh

Di Balik Rp2,1 Miliar Kerugian Negara: Mengapa Bendahara Tak Tersentuh?

Proyek pembangunan Dek lanjutan di Kelurahan Kantin Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan yang dikenal masyarakat sebagai proyek Torjam menjadi catatan kelam pengelolaan keuangan daerah di Padangsidimpuan. Dari nilai kontrak Rp2,37 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar atau lebih dari 88 persen. Lebih ironis lagi, proyek ini dinyatakan gagal total dan tak bisa dimanfaatkan sama sekali.

4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan kontraktor pelaksana dan Playmaker ( yang satu ini belum P21) . Namun satu pertanyaan besar menggantung di benak masyarakat: di mana posisi Bendahara Perkim? Mengapa pihak yang memegang kendali aliran dana ini tak ikut tersentuh hukum?

Berdasarkan Pasal yang Tepat untuk Kasus Bendahara & Keuangan Daerah

1. Pasal 12 KUHP Baru (Tanggung Jawab Penguasaan Barang/Dana)

Pejabat yang karena jabatannya menguasai barang, uang, atau surat berharga milik negara/daerah, bertanggung jawab secara pidana atas keutuhan, keabsahan, dan peruntukkannya.

2. Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan Pokok)

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Kategori IV.

3. Pasal 488 KUHP Baru (Penggelapan dalam Jabatan/Hubungan Kerja)

Jika perbuatan Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena jabatan, hubungan kerja, profesi, atau mendapat upah untuk itu, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V (maksimal Rp500 juta).

4. Pasal Lain Terkait Penyalahgunaan Wewenang & Kerugian Keuangan

– Pasal 603: Memperkaya diri/orang lain/badan hukum merugikan keuangan negara → penjara 3–20 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

– Pasal 604: Menyalahgunakan wewenang dengan tujuan menguntungkan diri/orang lain → penjara 1–20 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Bendahara bukan sekadar petugas administrasi pencatat uang. Ia adalah pejabat yang memikul tanggung jawab pidana mutlak atas keutuhan, keabsahan, dan peruntukan setiap rupiah yang dikelola. Ia memegang “kunci pintu” pencairan dana, dan memiliki kewajiban hukum tegas: wajib menolak pencairan jika dokumen tidak lengkap, tidak sah, atau tidak sesuai kemajuan fisik pekerjaan.

Fakta bahwa kerugian mencapai hampir seluruh nilai kontrak dan proyek gagal total, menimbulkan dugaan kuat bahwa dana telah dicairkan tanpa verifikasi yang layak. Mengapa Bendahara meloloskan pencairan padahal hasil pekerjaan nyatanya tak ada? Apakah ada perintah yang ditaati tanpa memeriksa dasar hukumnya? Atau justru ada kelalaian berat yang membiarkan uang negara lari begitu saja?

Prinsip hukum res ipsa loquitur mengajarkan: peristiwa itu sendiri sudah berbicara. Dana tak akan bergerak tanpa persetujuan atau setidaknya kelalaian Bendahara. Jika hanya pihak di “puncak” dan pelaksana yang diseret ke meja hijau, sementara penjaga pintu keuangan dibiarkan lepas, maka penegakan hukum di sini terasa sebelah dan tidak tuntas. Kita berisiko hanya memangkas rantai di ujung bawah, namun membiarkan mata rantai kunci yang mengamankan aliran dana tetap utuh.

Kita tidak menuntut pemidanaan tanpa bukti. Namun kita menuntut kejelasan dan keadilan prosedur. Apakah Bendahara telah diperiksa secara mendalam? Apakah ada alasan hukum yang membebaskannya dari tanggung jawab? Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan, masyarakat berhak curiga ada standar ganda dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum korupsi tidak boleh hanya menyasar mereka yang terlihat di permukaan. Ia harus berani menelusuri setiap mata rantai, termasuk mereka yang memegang kendali aliran uang negara. Jika Bendahara dibiarkan lepas begitu saja, maka kasus Torjam ini tak akan menjadi pelajaran bagi bendahara lain, melainkan justru menjadi sinyal kelonggaran: bahwa membiarkan uang negara hilang pun bisa lepas dari jerat hukum.

Padangsidimpuan butuh penegakan hukum yang tegas, setara, dan sampai ke akar masalah. Jangan sampai kerugian negara Rp2,1 miliar itu berakhir hanya dengan menyalahkan sebagian pihak, sementara yang lain lepas tanggung jawab. Masyarakat berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya ( penulis Ketua Umum LP2KIP)