oleh

Akademisi USU Ungkap Alasan Gugatan Ramba Joring Tak Dapat Diterima

-Daerah-1572 Dilihat

MEDAN – Posisi hukum PT Agincourt Resources (PTAR) dalam sengketa lahan Ramba Joring di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dinilai semakin kuat setelah gugatan terhadap perusahaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh dua tingkat pengadilan.

Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan secara konsisten menyatakan Fahran Siregar, selaku Ketua Parsadaan Siregar Siagian, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan gugatan atas lahan tersebut.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Ivana Novrinda Rambe, S.H., M.H., mengatakan legal standing merupakan salah satu syarat mendasar dalam hukum acara perdata.

Sebelum memeriksa pokok perkara dan menilai apakah telah terjadi pelanggaran hak, majelis hakim terlebih dahulu harus memastikan bahwa pihak yang menggugat memiliki hubungan hukum serta kepentingan yang sah terhadap objek sengketa.

“Jika penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing, maka klaim kepemilikan tersebut gagal sejak tahap awal. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengganggu kedudukan hukum perusahaan atas penguasaan lahan yang telah diperoleh melalui mekanisme yang dinilai sah oleh pengadilan,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2026).