Padanglawas Utara ( Berita28.com ) : Di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta ) Provinsi Sumatera Utara seorang Kakek berperofesi Petani dan berinisial DS ( 60 ) berperilaku bejat dan sangat tega mencabuli bocah perempuan hingga puluhan kali katakan saja namanya “Bunga” ( 11 ) telah ditangkap dan di Tahan di Polres Tapanuli Selatan dan bakal terancam hukuman pidana penjara 15 Tahun.
“Tersangka (DS-red) kami jerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Yang mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara. Dan maksimal, 15 tahun pidana penjara,” Papar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, saat konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.
Kapolres Tapanuli Selatan mengatakan ,tersangka telah melakukan aksi persetubuhan terhadap tetangganya yang masih di bawah umur ini sejak tahun 2022 lalu atau saat korban masih duduk di Kelas IV SD dan Terakhir, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu. Yang saat ini korban sudah duduk di bangku Kelas V SD.
Peristiwa bejat tersangka terkuak sehingga membuat. Ayah korban, ARS (28), tak terima atas perbuatan tersangka. ARS akhirnya melapor ke Polres Tapsel pada Rabu (23/8/2023) sore, dan dengan keseigapan Satuan Reskrim Polres Tapsel di bawah pimpinan Kasat reskrimnya AKP, Rudy Syaputra,SH.MH berhasil membekuk tersangka berikut dengan sejumlah barang bukti. ( Adnan BL )

Komentar