Padangsidimpuan (Berita28.com) : Guna mengantipasi perbuatan melanggar hukum kepada generasi muda. Polres Padangsidimpuan berikan pemahaman dampak perbuatan hukum pada anak usia dini. Terbukti, Jumat (15/12/2023) pagi, petugas Sat Binmas Polres Padangsidimpuan menyambangi SD Negeri 200212 yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kepada generasi bangsa, KBO Sat Binmas Polres Padangsidimpuan, Iptu Sulaiman Rangkuti menerangkan tentang bahayanya minuman keras. Dimana, dihadapan para siswa Sulaiman menyebutkan minuman keras dapat menghilangkan kesadaran. Alhasil, bagi siapa yang melakukannya dapat bertindak diluar kendali hingga berdampak buruk bagi dirinya serta lingkungannya.
“Begitu juga dengan narkoba. Dimana, penggunanya dapat berbuat sesuatu yang buruk tanpa disadari. Parahnya lagi, narkoba dapat membuat pemakainya menjadi kecanduan atau ketagihan,” beber Sulaiman.
Oleh karenanya, Sulaiman mengajak seluruh siswa-siswi SD Negeri 200212 untuk menjauhi hal tersebut. Bahkan, Sulaiman menerangkan berbagai jenis narkoba mulai dari ganja yang berupa tumbuhan, narkotika sabu yang berbentuk kristal, serta ekstasi yang berbentuk pil.
“Kami berharap kepada siswa siswi, untuk menjauhi benda-benda tersebut. Karena, kalian semua adalah generasi bangsa yang suatu saat nanti akan memimpin negara kita,” himbau Sulaiman.
Tidak sampai disitu, Sulaiman juga mengatakan, bagi siapa yang terlibat menggunakan atau menjual narkoba akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, semuanya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Bagi adik-adik jika melihat orang menggunakan narkoba atau bertransaksi narkoba beritahu kepada orang tua ataupun guru supaya hal itu akan dilaporkan ke polisi guna ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Red)

Komentar