Padangsidimpuan ( Berita28.com): Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Ujung Gurap yang terdapat diwilayah Kelurahan Batunadua Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan terhenti tanpa ada alasan yang jelas dari pihak rekanan. Padahal Kontrak kerja antara pihak UPTD PUPR Padangsidimpuan dengan rekanan CV.STHAPATI KARYA PERSADA telah di adendum. Sehingga ada pertambahan waktu selama 50 hari untuk mengerjakan proyek tersebut.
Proyek yang bernilai sebesar Rp. 2.324.366.000,- dengan kegunaan menunjang pasokan air persawahan di 6 desa yang terdapat di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan bersumber dari Dana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( P.APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2024 itu dikerjakan sejak tanggal 22 Nopember 2024 sampai 30 Desember2024. Akan tetapi setelah adanya adendum tersebut proyek itu harus selesai pada bulan Februari 2025 mendatang.
Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Ujung Gurap yang akan dibangun sepanjang 77 meter tidak akan selesai sampai dengan waktu yang ditentukan. Karena dalam pengamatan di lapangan proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan baru kisaran 25 %.
Ketika di Konfirmasi ke kepala UPTD PUPR Padangsidimpuan,Datsur Poso Hasibuan via whatshaap, Rabu (29/1) oleh Berita28.com sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban. Namun Berita28.com mendapat khabar Ka.UPTD PUPR Padangsidimpuan dimaksud sedang berada di Medan hendak berangkat Umroh.
Menanggapi belum selesainya pekerjaan Proyek Rehabitasi Daerah Iriagasi Ujung Gurap ini, Aktivis Kota Padangsidimpuan, Saut MT Harahap sangat menyangkan pihak rekanan dan UPTD Padangsidimpuan. Karena terbengkalainya proyek itu membuat masyarakat yang membutuhkan pasokan air persawahannya kewalahan,sehingga berdampak pada hasil tani mereka nantinya.
Saut Harahap mengatakan, jika dengan batas waktu yang ditentukan nantinya juga proyek tersebut tidak selesai,dia bersama sesame aktivis Kota Padangsidimpuan akan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebab dalam kajian mereka patut diduga telah timbul kerugian Negara ratusan juta rupiah.
“ Karena adanya kerugian Negara, maka kami akan laporkan pihak terkait dalam proyek Rehabilitasi DI Ujung Gurap ke Poldasu dan Kejatisu”. Ujarnya.(ABL)

Komentar