oleh

DPRD tidak memiliki kewenangan langsung meminta pencopotan Plt.Sekda

Padangsidimouan ( Berita28. com) :Mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Adnan Buyung Lubis,SH menjelaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk meminta pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda).

Meskipun swbutnya DPRD memiliki kewenangan penting seperti mengangkat dan memberhentikan kepala daerah, serta meninjau kebijakan eksekutif, kewenangan tersebut tidak secara eksplisit mencakup pemecatan Plt Sekda.

Hal ini dikemukannya kepada Berita28.com Kamis ( 3/7) menanggapi adanya pandangan salah satu Fraksi di DPRD Kota Padangsidimpuan belum lama ini.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun lanjut Buyung,wewenang untuk memberhentikan atau mengangkat pejabat di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Plt Sekda, umumnya berada pada tingkat eksekutif misalnya, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Menteri Dalam Negeri, tergantung pada tingkatan pemerintahan dan status kepegawaian.

Permendagri dapat mengatur pendelegasian kewenangan kepada Penjabat (Pj), Pejabat Sementara (Pjs), atau Plt kepala daerah untuk mengambil tindakan terhadap ASN, termasuk pemberhentian jika ada pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum. Namun, sebaliknya, ada juga pandangan bahwa kewenangan ini bisa bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sambung Buyung Jika DPRD memiliki kekhawatiran terhadap kinerja atau integritas Plt Sekda, mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui fungsi pengawasan DPRD. DPRD dapat menyampaikan masukan, rekomendasi, atau melakukan fungsi interpelasi kepada kepala daerah atau instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian kinerja Plt Sekda. Namun, keputusan final mengenai pencopotan biasanya berada di tangan eksekutif yang berwenang. ( Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *