Tapanuli Selatan, Berita28 Com, – Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Desember 2022 mendatang . Namun membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Tapanuli Selatan Muhammad Yusuf Nasution diduga merasa kebinggungan .
Pasalnya dalam Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 46 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan pemilihan kepala desa ditemukan aturan secara spesifik persyaratan calon kepala Desa yakni adanya surat dukungan dari Masyarakat mencapai 10% hingga sampai 15% .
Hal ini dikemukan Adnan Buyung Lubis,SH kepada wartawan Berita28.com Sabtu ( 24/9 ) di Kantor Hukumnya Jalan SM Raja Padangsidempuan setelah dianya mendapatkan informasi daripada beberapa oknum kepala Desa yang ingin maju kembali sebagai Calon Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, sembari menyebutkan, syarat tersebut kata Buyung seharusnya tidaklah menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi karena itu dapat mengekang kemerdekaan hak setiap warga Negara yang ingin mencalonkan diri sebagi Kepala Desa nantinya.
Harapan Adnan kepada pemerintah Tapanuli Selatan agar mencabut persyaratan persyaratan di pemilihan kepala Desa yang tidak popular sehingga terciptanya keadilan dalam pemilihan kepala Desa serentak Kabupaten Tapanuli Selatan.
“ Tujuan Pilkades ini untuk mendapatkan pemimpin di Desa untuk masyarakat yang memiliki integritas serta terlepas dari kepentingan pribadi sendiri” ucap adnan .(ARH)

Komentar