oleh

Ridwan Rangkuti,SH.MH  tanggapi Press Relis Razman Arif Nasution terkait gugatan TSO di PTUN Medan

Padangsidempuan, Berita28.com, Ketua DPC Peradi Padangsidimpuan-Tapsel Madina versi Otto Hasibuan, H. Ridwan Rangkuti,SH.MH menyebutkan ada suatu kekeliruan DR.Razman Arif Nasution,SAg.SH.MA. (Phd ) dalam pernyataannya saat melakukan memberikan prees relis usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Medan belum lama ini. Pasalnya, Razman Arif menjelaskan akan mengantarkan sepuluh hari kedepan  Ali Sutan Harahap alias TSO kembali bertugas sebagai Bupati  ke Kantor Bupati Padanglawas.

Hal ini dikemukan oleh Ridwan Rangkuti melalui video di akun Facebook Ridwan Rangkuti ,Minggu ( 25/9 ), sembari menyebutkan bahwa seorang advokat tidak bisa menjadi eksekutor sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap  ( inkrach ) dari Pengadilan.

Dia juga mengatakan, keterangan Ahli Prof.DR. Margarito Kamis di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut bukanlah sebagai rujukan dalam mengambil tindakan namun hanya sebagai pertimbangan Majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Dosen Fakultas Hukum UMTS ini juga menyebutkan, bukan dia ingin menggurui Razman Arif Nasution  tetapi hanyalah sebagai pencerahan semata terutama bagi masyarakat Padang Lawas.( B.28.01 )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *