oleh

KAJARI TAPANULI SELATAN BERHASIL DAMAIKAN  ANTARA KORBAN DENGAN TERDAKWA PENADAH SEPEDA MOTOR

Tapanuli Selatan, Berita28.com- Korban Penadahan Sepeda Motor, Mara Sergi Hutasuhut dengan Para Terdakwa MBAS (32 ) dan KAH (25 ) akhirnya berdamai tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan perdamaian secara kekeluargaan tersebut berhasil dilaksanakan yang di Fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di Rumah Restorative Justice Sopo Partahian Desa Simaninggir Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu ( 11 /1-2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Antoni Setiawan,SH.MH selaku pimpinan Fasilitator dalam perdamaian menyampaikan bahwa pihak kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam hal ini hanya sebagai fasilitator perdamaian antara korban dengan para terdakwa yang di saksikan oleh Tokoh masyarakat dari Korban, Para Terdakwa, para Kepala Desa korban dan para Terdakwa , kelurga Korban dan kelurga para terdakwa serta penyidik pembantu Polres Tapanuli Selatan,AIPDA Ishaq Pakpahan juga Penasehat hukum Para Terdakwa , Adnan Buyung Lubis,SH dan Rakhmat El Amin Siregar,SH menuju terjadinya Restorative Justice.

Kajari Tapsel Antoni Setiwan,SH.MH yang didampingi Kasi Pidum, Romi Wandi Tarigan,SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum Marthias Iskandar,SH , Hepni Agustiani,SH menjelaskan, pelaksanaan Restorative Juctice berdasarkan  Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lebih lanjut Kajari Tapsel mengatakan, pelaksanaan perdamaian antara Korban dengan para Terdakwa merupakan bagian tahapan yang harus di lalui untuk terjadinya Restorative Justice dan selanjutnya tahapan berikutnya adalah ekspos ( gelar perkara ) meminta persetujuan daripada Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung RI

‘’ Yang pasti kita sama –sama berdoa semoga pimpinan dapat menyetujuinya nanti, tapi saya berharap kepada Terdakwa jangan lagi mengulangi perbuatannya. Karena apabila nanti terulang  maka tidak ada lagi Keadilan restorative terhadap para terdakwa. Sebab Restorative Justice ini hanya boleh di lakukan bagi orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana” himbau Kejari Tapsel.

Penasehat Hukum para Terdakwa , Adnan Buyung Lubis,SH di damping Rakhmat El Amin Siregar,SH dan Mustaqim Hanafi,SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari Tapsel, Antoni Setiawan,SH.MH, Kasi Pidum, Romi Wandi Tarigan,SH dan JPU Marthias Iskandar,SH dan Hepni Agustiani,SH yang telah bersedia sebagai fasilitator dalam rangka Restorative Justice tersebut.

“ Kami selaku Penasehat hukum para terdakwa mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum dan seluruh jajarannya, karena telah bersedia mempasiltasi acara perdamaian menuju Keadilan Restorative” ujar Adnan Buyung Lubis,SH.

Lebih lanjut Buyung bermohon melalui Kajari Tapsel, setelah tahapan perdamaian antara korban dengan Para terdakwa berhasil semoga tahapan berikutnya dapat di setujui oleh Kajati Sumut dan Kejaksaan Agung. Sehingga para terdakwa dapat kembali kepada keluarganya masing-masing.(ABL)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed