Tapanuli Selatan, Berita28.com- Ketua Majelis Hakim perkara nomor 40 / Pdt.G / 2022/ PN.Psp Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Azhary Prianda Ginting,SH menyarankan penggugat dengan tergugat agar berdamai . Saran tersebut disampaikan Azhary pada saat pelaksanaan Descente ( Pemeriksaan setempat ) objek perkara gugatan Tongku Makbul Siregar terhadap Tergugat Rustam Efendi Pohan terkait sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan beton berukuran 3 m X 2,5 m yang terdapat di Jalan Simangambat Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.
“ Walaupun pada saat agenda Mediasi antara Penggugat dengan Tergugat tidak menemukan kesepakatan untuk damai, tidak menutup kemungkinan perdamaian boleh di lakukan sebelum adanya putusan” harap Azhary Prianda Ginting,SH yang di dampingi Majelis Anggota Dwi Sri Mulyati,SH dan Panitera Pengganti Sukma Triana Sari,SH juga di saksikan para Kuasa Hukum Penggugat, Mustaqim Hanafi,SH dan Adnan Buyung Lubis,SH serta Kuasa Hukum Tergugat, Rapida,SH dan Novi S,SH serta Muklis Harahap,SH.
Menurut keterangan kuasa Penggugat, Mustaqim Hanafi,SH saat descente tersebut mengatakan, objek tanah terperkara berkuran 3 m X 2,5 m tersebut adalah milik kliennya Tongku Makbul Siregar berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 206 dan bukan SHM Nomor 205 dan selanjutnya, objek tanah terperkara ini telah pernah di gugat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tahun 1990 dan telah di eksekusi pada tahun 1991. Namun sampai saat ini masih di kuasai oleh keluarga Tergugat Terperkara yang telah dilakukan eksekusi yakni Tergugat dalam perkara yang sekarang. Padahal lanjut Mustaqim bahwa objek tanah yang terperkara ini sudah sah secara hukum milik kliennya dan bukanlah milik Tergugat atau orang tua Tergugat.
Mustaqim menjelaskan, objek tanah terperkara tersebut merupakan warisan dari nenek kliennya sejak tahun 1922 M. Sedangkan nenek atau orang tua Tergugat baru berdomisili di tempat objek tersebut baru tahun 1959 M.
Sedangkan Tergugat Rustam Efendi Pohan melalui kuasa hukumnya, Rapida,SH menyebutkan , objek Tanah terperkara tersebut adalah milik orang tua Tergugat dan bangunan yang ada pada objek tanah terperkara didirikan oleh nenek Tergugat sendiri.
Mendengarkan penjelasan Tergugat, Kuasa Penggugat Mustaqim membenarkan bahwa bangunan yang ada objek tanah tersebut adalah dibangun nenek daripada Tergugat, tetapi harus di ingat kenapa bangunan itu tidak di bongkar pada saat eksekusi?. Disebabkan adanya kesepakatan pada saat eksekusi tersebut Tergugat yaitu Paman Tergugat Rustam Efendi Pohan yang akan membongkar sendiri. Namun ujar Mustaqim sampai saat ini bangunan yang ada pada objek tanah kliennya tidak di bongkar oleh Paman Tergugat Rustam Efendi Pohan.(B28S.01 )

Komentar