oleh

RJ atas nama MBAS dan KAH di setujui, Terimakasih Pak Kejari Tapsel

Tapsel,Berita28.com- Hari ini para tersangka dugaan penadah sepeda motor berinisal MBAS ( 32 ) dan KAH ( 25 )dan keluarganya  sangat merasa bersyukur kepada Tuhan yang Maha esa dan mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan atas upaya Restorative Justice ( RJ ) yang telah di lakukan sehingga disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebab kasus yang menimpa para tersangka  tidak lagi dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidempuan dan kasus yang menimpa para tersangka dihentikan penuntutannya oleh kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Keluarga para Tersangka melalui kuasa hukumnya, Rakhmat El Amin Siregar,SH Advokat pada Kantor Hukum ADNAN BUYUNG LUBIS,SH & REKAN kepada Berita28.com, Rabu ( 18/1-2023 ) di Kantor Redaksi Berita28.com Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

“ Keluarga para Tersangka dan saya bersama Bang Adnan Buyung Lubis,SH mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa dan Terimakasih kepada Pak Kajari Tapsel, Antoni Setiawan,SH.MH, Pak Kasi Pidum Kejari Tapsel, Romy Affandi Tarigan,SH dan Jaksa Penuntut Umum Marthias Iskandar,SH serta Hepni Agustiani,SH yang telah bersusah payah dalam menyelesaikan perkara klien kami tersebut sehingga dapat dihentikannya penuntutan terhadap para tersangka ” Ujar Rakhmat El Amin Siregar,SH.

Rakhmat El Amin siregar mengatakan, kabar disetujuinya oleh pihak Kejati Sumut dan Kejagung RI di peroleh mereka selaku kuasa hukum para tersangka setelah kejaksaan Negeri Tapanuli selatan melakukan ekspos ( gelar perkara ) dengan pihak kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sekitar pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 7.30 Wib.

“ Kita tadi pagi sekitar 7.30 Wib di beri kabar oleh Pak Kasi Pidum , Romy Affandi Tarigan melalui Watshapp, Alhamdulillah RJ-nya  atas nama MBAS dan KAH telah disetujui “. Ucap Rakhmat.

Rakhmat mengatakan Restrorative Justice tersebut mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan perkara Pidana.(B28c.01 ).

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *